Terkait pengawasan, menurutnya Kepala Desa tidak perlu takut ada upaya kriminalisasi. Kejaksaan dan Polri berkomitmen kuat menindak tegas aparatnya yang bermain-main dengan dana desa. Tidak hanya dipecat, melainkan juga dipidanakan dan atasannya akan dicopot dari jabatannya.
“Itu kan komitmen yang luar biasa dan itu sudah beberapa kasus. Kita juga ada kesepakatan selama tidak ada unsur korupsi atau administrasi, Kades tidak berhak untuk dikriminalisasi. Jadi tidak perlu takut. Nah, ini tugas kepala daerah untuk menyampaikannya kepada kepala desa,” ujar Menteri Eko.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Pembangunan Intelijen Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja mengatakan, segala bentuk pengaduan yang diterima akan langsung dikoordinasikan dengan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah tersebut.
Dia mengaku akan menganalisis terlebih dahulu apakah sebuah persoalan masuk dalam kasus administrasi, pidana, atau perdata. Pengumpulan data dilakukan secara cermat dan tidak gegabah.
“Jadi panjang perjalanannya untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Nah, yang selama ini didapat mungkin panggilan dalam bentuk undangan surat perintah penyelidikan. Tapi kalau baru pelaporan, masih jauh,” jelasnya.