Menguji Tuduhan Dradjad Wibowo Soal Anggaran Bocor

Wednesday 13 Feb 2019, 12 : 15 pm
by
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo.

Oleh: Yustinus Prastowo, Pengamat Fiskal

Belakangan polemik anggaran bocor mengemuka kembali setelah Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto mengatakan bahwa anggaran bocor setidaknya Rp 500 triliun karena mark up. Begitu muncul gugatan untuk membuktikan dari mana angka Rp 500 Triliun itu berasal dan kenapa selama ini tak dilaporkan ke KPK, Andre Rosiade, anggota BPN mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kebocoran adalah rendahnya tax ratio sehingga seharusnya terdapat penerimaan pajak yang lebih tinggi.

Belakangan, anggota BPN Haryyadin Mahardika mengatakan bahwa kebocoran antara lain disebabkan yield surat utang yang terlalu tinggi.

Terakhir, politikus PAN, Dradjad Wibowo mengutip pernyataan Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan Komisioner KPK Alex Marwata yang menyebutkan kebocoran anggaran di Daerah mencapai 20-40%.

  1. Apa itu Anggaran?

Mengacu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi yang baku ketika menyebut anggaran adalah sebagai berikut.

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jadi ketika menyebutkan anggaran, harus jelas yang dimaksud, apakah APBN atau APBD, karena keduanya adalah dua hal yang berbeda, baik penyusun maupun penanggungjawabannya.

Merancukan keduanya berarti tidak memahami konsep desentralisasi fiskal sebagai konsekuensi otonomi daerah. Dengan kata lain, tuduhan menjadi politis bukan lagi kritik yang faktual-empiris.Kita periksa logika anggaran bocor karena mark up Rp 500 triliun?

2. Ujian pertama, uji logika komposisi dan alokasi belanja.

Tidak pernah diperjelas mark up atas apa? Mark up umumnya terjadi pada pengadaan barang/jasa. Hal ini kemudian dicoba untuk ditekan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik agar proses tender lebih transparan dan akuntabel.

Mari kita periksa logikanya. Kita ambil contoh APBN 2018 dengan belanja Rp 2.200 Triliun. Komposisi APBN 2018 adalah transfer ke daerah 31% (697 T), Belanja Pegawai 16% (346 T), Belanja Barang 15% (337 T), pembayaran bunga utang 12% (258 T), Subsidi 10% (Rp 216 T), belanja modal 8% (185 T), bantuan sosial 4% (84 triliun), bantuan lain-lain 1% (15,6 T).

Bocor Rp 500 Triliun berarti 22,7% dari total belanja. Jika dikurangi dengan transfer ke daerah, maka porsi kebocoran adalah 33% dari belanja Pusat. Angka ini fantastik! Mustahil tidak terdeteksi BPK saat melakukan audit, dan KPK yang melakukan supervisi.

Anehnya, jika klaim ini benar kenapa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 dan 2017 diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian? BPK adalah auditor negara menurut konstitusi dan bekerja secara profesional sesuai standar akuntansi yang telah ditetapkan, bahkan ada peer review institusi sejawat dari negara lain sebagai quality assurance. Apakah Prabowo ingin mengajak rakyat mendelegitimasi BPK dengan menciptakan distrust?

Di samping itu, melihat komposisi belanja, tuduhan kebocoran anggaran selain mendelegitimasi BPK dan KPK, juga merendahkan governance dan integritas yang sudah dibangun para birokrat dan teknokrat di seluruh Kementerian/Lembaga, dan juga Pemda.

3. Bagaimana kaitan dengan tindak pidana korupsi?

Ujian kedua adalah jumlah kasus tipikor dan nilai kerugian negaranya.

Pernyataan Dradjad Wibowo yang mengacu pada pernyataan Komisioner KPK dan Ketua Wantimpres ini menunjuk korupsi anggaran di Daerah. Jadi cukup jelas ini bukan persoalan anggaran di Pusat yang melalui UU No. 17/2003 dibedakan dengan tegas.

Pernyataan Ketua Wantimpres dan Komisioner KPK juga eksplisit menyebutkan korupsi di Daerah dan lebih terkait mark up proyek di Daerah. Jadi persentase 20%-40% itu indikatif berdasarkan kasus korupsi yang ditangani KPK, di mana mayoritas terkait pengadaan barang/jasa. Pernyataan atas kasus-kasus lama, sebelum 2017 dan kasusnya sudah inkracht.

Untuk contoh korupsi di Pusat, Komisioner KPK Alex Marwata eksplisit memberikan contoh korupsi e-KTP yang di-mark up 50%. Korupsi ini terjadi tahun 2011-2012 dan bukan di pemerintahan Jokowi.

Jika menggunakan logika kebocoran anggaran sebagai mark up proyek, maka korupsi e-KTP dan korupsi Hambalang sebagai yang terbesar, justru terjadi di era pemerintahan SBY (sebelum Jokowi).

Sekarang kita periksa dengan data korupsi. Menurut Catatan ICW, kurun 2010-2018 jumlah kerugian negara karena tindak pidana korupsi adalah Rp 45 Triliun. Catatan Kejaksaan Agung, periode 2009 s.d. 2014 penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 6,6 Triliun , dan periode 2009 s.d. 2014 KPK menyelamatkan sekitar Rp 1,4 Triliun.

Supaya lebih fair, kita ambil data tahun 2017. Tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi, melibatkan 1.298 tersangka, dengan nilai kerugian negara Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. 5 besar kasus korupsi tahun 2017: anggaran desa (98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 M), pemerintahan (55 kasus, nilai Rp 255 M), pendidikan (53 kasus, senilai Rp 81,8 M), transportasi (52 kasus, Rp 985 M), dan sosial kemasyarakatan (40 kasus, Rp 41 M).

5 lembaga terbanyak yang melakukan korupsi: Pemkab (222 kasus, Rp 1,17 T, 326 tersangka), Desa (106 kasus, Rp 33,6 M, 154 tersangka), Pemkot (45 kasus, Rp 352 M, 52 tersangka), BUMN (23 kasus, Rp 2,8 T, 51 tersangka), dan Kementerian (19 kasus, Rp 710 M, 19 tersangka).

Berdasarkan data di atas, jelas Dradjad Wibowo sedang melakukan manipulasi data dan disinformasi hanya demi membenarkan ucapan Prabowo yang memang tak punya dasar yang kuat. Dradjad tidak memahami UU No. 17/2003 yang membedakan APBN dan APBD, termasuk siapa penyusun dan penanggungjawabnya, dan secara pilih-pilih mengambil contoh pernyataan Ketua Wantimpres dan Komisioner KPK, hanya untuk membenarkan pernyataan Prabowo.

Fakta lain justru kontradiktif dengan klaim Paslon No. 2. Kurun 2014-2018, peringkat Ease of Doing Business (EoDB) membaik dari 118 menjadi 73, Logistic Performance Index (LPI) dari 78 menjadi 46, Corruption Perception Index (CPI) dari skor 34 (peringkat 109) menjadi skor 38 (peringkat 89).

Ketika diuji dengan pendekatan komposisi dan alokasi belanja, tuduhan itu lemah. Dan saat diuji dengan kasus korupsi yang ditangani instansi penegak hukum, angka yang dituduhkan itu pun jauh dari kenyataan. Tuduhan pilih-pilih (eklektik), uthak athik gathuk. Celakanya, Dradjad justru menuding rezim sebelum Jokowi sebagai pelaku utamanya.

Semoga ini menjadi semburan dusta terakhir, demi tegaknya masa depan Republik!

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Terus Jaga Rupiah

JAKARTA – Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa (7/5) diperkirakan kembali

Proyek MRT Tahap Pertama Selesai 2018

JAKARTA-Proyek infrastruktur mass rapid transit (MRT) tahap pertama akan ada