Menkominfo: Pacar Kecanduan Judi Online, Putusin Saja

Selasa 30 Apr 2024, 10 : 01 pm
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau kaum wanita untuk memutuskan hubungan dengan pria yang kecanduan judi online.

Pesan itu disampaikan Menkominfo mengingat tingginya jumlah masyarakat yang bermain dan bertaruh pada judi online meski telah dilarang oleh regulasi.

“Kalau yang punya pacar main judi online, putusin! Cari yang lain aja, kalau punya calon suami main judi online tinggalkan. Karena tidak membawa kebaikan,” kata Budi di kantor Menkominfo, Selasa (30/4//2024).

Menkominfo berpesan agar masyarakat yang telah kecanduan berjudi hendaknya menghentikan perbuatan yang melanggar aturan tersebut.

Karena tidak akan pernah mendapatkan kemenangan dalam pertaruhannya melawan kecanggihan mesin.

“Nggak akan menang kamu melawan mesin bandar judi online, itu aja pesan saya ke masyarakat. Gila aja, orang 100 %  pasti kalah kok, ini penting dipahami supaya orang-orang ini tidak pada main judi online,” kata Budi.

Judi online dilarang di Indonesia karena dipengaruhi salah satu faktor yaitu kecanduan.

Kepala Divisi Psikiatri Adiksi, Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti menjelaskan bahwa tingkat adiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.

Sehingga pada kasus individu yang telah kecanduan berjudi hanya dapat memenuhi kekurangan zat dopaminnya dengan melakukan hal yang dilarang oleh negara tersebut.

Adapun dalam hal penanganan secara serius, menurut Menkominfo, pemerintah Indonesia masih melakukan koordinasi lintas lembaga dan kementerian lewat Satgas Judi Online.

Satgas yang dipimpin oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto itu masih mencari formula yang pas untuk bisa memberantas judi online di Indonesia.

“Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formula untuk judi online. Karena judi online ini kejahatan yang transaksional, lintas negara, itu pertama. Kedua, sifat digitalisasi itu borderless, tanpa batas. Ketiga banyak negara tetangga kita ini legal judi online-nya sehingga kita harus melakukan langkah-langkah yang komprehensif soal pemberantasan judi online,” ujar Budi.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Demi Kepentingan Rakyat, Pemerintah Harus Tolak Ratifikasi FCTC

JAKARTA-Pemerintah Indonesia harus mewaspadai setiap upaya pihak asing yang ingin

Gaungkan Santripreneur, Atikoh: Kita Harus Mandiri Secara Ekonomi

LUMAJANG–Istri Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti,