Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 347 Trilliun Per Tahun

Tuesday 23 Apr 2024, 6 : 37 am
Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  terus berupaya melakukan pemberantasan judi online.

Berdasarkan data, perputaran uang judi online ini mencapai Rp 347 Triliun per tahun.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menekankan tiga nilai yang diterapkan Kominfo dalam memberantas judi online.

“Perintah Bapak Presiden adalah memberantas judi online. Saya hanya minta tiga hal, pertama jaga integritas. Kedua, amanah seperti yang sudah ditugaskan. Dan yang ketiga, loyalitas,” ungkapnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).

Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.

“Putaran uangnya RP347 Triliun per tahun, yang korbannya adalah orang-orang kecil. Dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, tukang bakso. Hidup mereka hancur karena kecanduan,” tuturnya.

Wamenkominfo mengapresiasi upaya sivitas Kominfo dalam menangani peredaran konten dan situs judi online.

Wamen Nezar Patria juga mengingatkan agar tidak berhenti dalam memberantas judi online.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan selama ini. Saya tahu (bagaimana) pertarungan dengan judi online dan kita juga semua tahu kita hanya bisa blokir dan takedown. Tapi kita punya power yang lebih besar untuk menghambat perkembangan judi online ini,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mudik 2018, Jembatan Luk-Ulo Pansela Jawa Fungsional

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan
OJK

OJK Dorong Keseriusan Kembangkan Pasar Modal Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu ada keberpihakan baik dari