Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor

Friday 3 Jul 2015, 7 : 53 pm
by
Mendag R Gobel, Menkominfo, Rudiantara dan Menperin, Saleh Husin

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Menperin) memastikan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) yang menetapkan aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017.

Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Jumat (3/7). “Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo dan Menteri Perdagangan di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, penghitungan TKDN smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software.  Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi. “Pada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya.

Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun.

Saleh Husin juga meyakini kemampuan generasi muda Indonesia yang menggeluti pengembangan aplikasi smartphone dapat berkontribusi pada peningkatan TKDN ini. “Ini juga menjadi peluang desainer aplikasi baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda mendapat kesempatan di industri raksasa ini,” kata Saleh.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi peraturan No 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif. “Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kementerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunaan 4G LTE berdasar TKDN,” ulasnya.

Kemeperin juga menyebutkan, pengganti Permenperin No. 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen. “Selanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan,” terang Putu.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan potensi nilai tambah yang dibidik dari kebijakan ini terbilang besar mengingat nilai impor smartphone Indonesia mencapai USD 3,5 miliar. “Bahkan jika diperhitungkan dengan yang tidak resmi maka mencapai USD 4-5 miliar,” paparnya.

Aturan TKDN tersebut diterapkan untuk perangkat 4G berteknologi Long Term Evolution Frequency Division Duplexing (LTE FDD). Sedangkan TKDN untuk perangkat 4G berteknologi LTE-TDD, kemungkinan berlaku mulai 2019.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pernyataan kubu AHY merupakan bentuk fitnah dan berita bohong.

Demokrat Versi KLB Serang Balik Demokrat Kubu Anak SBY

JAKARTA-Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah tudingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono

Buah Indonesia Harus Punya Daya Saing Internasional

JAKARTA-Menteri Kordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution memastikan Presiden Jokowi akan