Menyoal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Tuesday 25 Feb 2020, 9 : 46 pm
by
MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Oleh: MH. Said Abdullah

Pemerintah saat ini sedang merancang tiga Undang-Undang (UU) “sapu jagad” atau yang kita kenal dengan Omnibus Law. Satu dari tiga diantaranya yaitu Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Mungkin pemerintah tengah mencari eksperimen baru, dalam mendobrak hambatan yang menyebabkan minimnya investasi masuk ke tanah air.

Belajar dari pengalaman periode pertama Pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla, enam belas paket kebijakan yang sudah diterbitkan, ternyata kurang efektif dalam mengatasi hambatan-hambatan investasi.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akan meyelaraskan 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal. Kita bisa membayangkan, pekerjaan kolosal ini akan menguras energi dan fikiran anggota DPR dan pemerintah sendiri dalam proses pembahasan.

Muara dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini adalah penyerapan tenaga kerja, sehingga pencapaian serapan tenaga kerja kita lebih banyak mengatasi masalah pengangguran.

Harapan terhadap masuknya investasi melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mengatasi masalah hulu dan hilir, yakni angkatan kerja yang didominasi usia produktif menjadi tenaga kerja terampil yang mampu terserap secara maksimal dalam pasar tenaga kerja, mengingat postur demografi kita berpotensi menjadi ancaman demografi.

Sebab dengan angkatan kerja yang didominasi lulusan SD dan SMP sebanyak 72%, dan angka pegangguran yang banyak di usia produktif (15-40 tahun) akan jadi bom waktu.

Butuh Breakthrough

Saya melihat, lahirnya RUU Cipta Kerja ini, tidak bisa dilepaskan dari kondisi perekonomian nasional dalam lima tahun terakhir, dimana kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional dari sisi pengeluaran masih berasal dari Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 2,73 persen, kemudian baru diikuti oleh Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto(PMTB) atau investasi sebesar 1,47 persen (BPS, 2019).

Idealnya, bagi negara yang sedang bergerak menuju negara maju, pertumbuhan investasi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Masih minimnya kontribusi investasi terhadap pembentukan Pertumbuhan ekonomi, memang menjadi kekhawatiran Pemerintah dan DPR dalam setiap pembahasan APBN.

Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2019 lebih baik dari tahun 2018, tetapi memang belum cukup kuat untuk menopang kebutuhan pembangunan ekonomi yang semakin besar.

Dari catatan BKPM diketahui, investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 809,6 triliun. Angka ini sebenarnya sudah melampaui target yang sebesar Rp 792 triliun.

Namun, nilai investasi tersebut masih jauh dari kebutuhan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kebutuhan investasi pada 2019 sekitar Rp 5.276 triliun dan 2020 sekitar Rp 5.803-5.823 triliun.

Diperkiraan kontribusi sektor perbankan diharapkan tumbuh 13,5-15 persen, dan pasar modal diperkirakan tumbuh sebesar 10 persen.

Kalau mengandalkan skema regular, business as usual sulit bagi pemerintah mengejar kebutuhan tambahan modal investasi, maka pemerintah perlu breakthrough.

Rasio Incremental Capital Output Ratio ( ICOR ) Indonesia masih menunjukkan posisi yang tinggi. ICOR digunakan untuk melihat tingkat efisiensi investasi di suatu negara. Semakin tinggi nilai ICOR semakin tidak efisien suatu negara dalam investasi.
Sejak tahun 2016 hingga 2019, ternyata rasio ICOR Indonesia masih bertengger di level 6,3.
Bandingkan dengan beberapa negara Asean, Rasio ICOR Malaysia sebesar 4,6, Filipina 3,7, Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2. ICOR bisa menjadi gambaran betapa tingkat efisiensi investasi di Indonesia masih rendah, sehingga menyebabkan Indonesaia menjadi kurang menarik sebagai tujuan investasi.

Oleh sebab itu, Indonesia butuh satu desain atau konfogusrasi sistim untuk mendorong investasi yang lebih efisien dan berorientasi ekspor, dan semata mata tidak bertumpu pada sektor komoditas.

Bukan Sekedar Sapu Jagad

Saya sangat berharap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan sekedar sebagai senjata ampuh, bukan sekedar sapu jagad untuk mengatasi kebutuhan investasi sekaligus pencipataan lapangan kerja yang massif.

Meskipun saya memberikan dukungan terhadap Oibus Law ini, namun beberapa hal patut dipertimbangkan pemerintah, yakni;

Pertama; beberapa poin masih menambah rantai perijinan, yang kian menambah beban rakyat, dari sebelumnya yang tidak berijin menjadi perlu mengajukan perijinan.

Misalnya alat tangkap nelayan dengan perahu dibawah 10 Gross Ton, termasuk perjinanan bagi masyarakat pesisir untuk pemanfaatkan sumber daya laut dan perikinan.

Kedua; masuknya penanaman modal asing tidak malah kian mematikan potensi modal dalam negeri, karenanya perlu pengaturan yang antar keduanya perlu lebih kolaboratif, dalam kerangka kerja yang mutual.

Ketiga: pengaturan pekerja kontrak saya harapkan tidak malah menimbulkan ketidakpastian hubungan industrial bagi kalangan pekerja. Hal ini malah berkebalikan dengan maksud dari RUU ini yang mendorong serapan tenaga kerja.

Keempat:bisnis unicorn yang menjadi ruang kreatif, dan produksi anak-anak milenial harusnya diberikan insentif, jangan karena membuka tenaga kerja asing malah kian menghabisi ruang kreatif anak-anak muda kita.

Kelima: pemberian kewenangan pemerintah yang bisa mengubah ketentuan Perundang-Undangan ini sangat vulgar akan menabrak konstitusi, sekaligus menyalahi sistematika hukum.

Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Satgas Paket Kebijakan Ekonomi Terus Dorong Investasi dan Ekspor

JAKARTA-Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi menggelar evaluasi

Genjot KPR Mikro, BTN Gandeng Sejasa.com

JAKARTA-Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Budi Satria berjabat