APBN 2020 telah kita undangkan. Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada lagi skenario APBN Perubahan. Karenanya, pemerintah sejak awal harus serius memitigasi segala resiko terjadinya shortfall penerimaan perpajakan ditahun 2020 ini.
Kebijakan restitusi pajak tahun 2019 yang dijalankan tahun lalu oleh pemerintah harusnya bisa berbuah pada tahun 2020.
Logikanya, jika kewajiban eksportir dikurangi dalam membayar pajak, mereka bisa lebih meningkatkan kinerja ekspornya.
Harusnya, penerimaan pajak 2020 bisa lebih optimal kita dapatkan, meskipun dibawah bayang-bayang memanaskan eskalasi politik dan keamanan di teluk karena serangan Koalisi Arab keYaman dan serangan Amerika Serikat berakibat tewas Jenderal Qasem Soleimani, pemimpin pasukan elit Quds Iran.
Termasuk perang dagang Cina dan Amerika Serikat yang belum berakhir.
Juga makin memanasnya suhu politik di Amerika Serikat karena impeachment House of Representatif terhadap Presiden Donald Trump.
Kontemplatif
Bertubi-tubinya kita mengalami shortfall pajak, harusnya jadi momentum membulatkan tekad untuk berbenah.