Kesempatan itu akan menjadi momentum sejauh mana pemerintah agar lebih bisa kalkulatif dalam menyusun APBN, sekaligus merumuskan mitigasi resiko penerimaan perpajakan tahun 2020, untuk dibicarakan ke DPR.
Terakhir, jika pemerintah mengajukan pembahasan omnibus law perpajakan pada tahun 2020 ini, harus disertai berbagai studi, yang memetakan atas kemungkinan kenaikan dan penurunan di beberapa pos perpajakan pada tahun-tahun kedepan.
Termasuk dimana letaknya omnibus law dalam kerangka menopang target- target pembangunan kita secara tahunan dan lima tahunan.
Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian