Mimpi Buruk Tax Heaven Countries

Monday 7 Jun 2021, 11 : 54 pm
by
Praktisi Perpajakan, Ronsiano B Daur

Oleh: Ronsianus B Daur

Negara-negara yang tergabung dalam Kelompok G7 (Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Prancis, Italia, dan Kanada) menyetujui proposal pajak dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kesepakatan ‘bersejarah’ kelompok negara G7 tentang tarif pajak perusahaan minimum dicapai dalam sebuah pertemuan di London-Inggris Sabtu, 5 Juni 2021.

Saking bersejarahnya, negosiasi untuk mengambil keputusan itu memakan waktu delapan tahun.

Memang, dalam beberapa bulan terakhir wacana itu kembali terangkat kembali.

Hal ini terjadi setelah pemerintahan Presiden AS Joe Biden mengajukan proposal mengenai tarif pajak perusahaan dunia setidaknya 15 persen.

Dengan kesepakatan ini, negara-negara kaya sepakat untuk menaikan pajak perusahaan-perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google serta mengurangi insentif mereka bila pindah ke negara offshore rendah pajak.

Ribuan miliar dolar AS dapat mengalir ke negara-negara yang kehabisan pundi-pundi akibat pandemi Covid-19, setelah negara-negara kaya yang tergabung Group of Seven (G7) sepakat mengembalikan garis bawah tarif pajak perusahaan dunia setidaknya 15 persen.

Facebook mengatakan kebijakan itu akan membuat mereka membayar pajak lebih tinggi di banyak negara.

Beleid baru dengan menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% ibarat mimpi buruk bagi tax heaven countries.

Sisi lain, bagi perusahaan raksasa digital membuktikan bahwa negara kaya menyadari betul terjadinya praktek ketidakadilan sistem pemungutan pajak Internasional yang selama ini diterapkan didunia.

Ditengah pandemi merajalela, harga minyak turun yang berakibat pada melemahnya ekonomi dunia, membuat kelompok negara kaya bersepaham untuk mereformasi perpajakan di perusahaan digital.

Pertemuan bersejarah yang diselenggarakan di sebuah rumah megah dekat Istana Buckingham di pusat kota London, adalah pertama kalinya para menteri keuangan negara G7 bertemu tatap muka sejak pandemi melanda.

Pertemuan yang dipimpin Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak ini menjadi sejarah baru dalam reformasi perpajakan setelah kebangkitan era digital melanda dunia.

Dengan adanya kesepakatan ini maka Negara-negara surga pajak (tax heaven countries), tidak lagi hanya berdasarkan modal kertas untuk menopang pembiayaan pembangunannya.

Mereka harus mencari alternatif baru untuk membiayai pembangunannya, tidak sekedar menjadi penampung perusahaan fiktif.

Demikian juga, perusahaan raksasa digital tidak bisa lagi menghindar pajak pada negara-negara yang menikmati fasilitas layanan digital yang mereka berikan. (ada atau tidak ada kantor fisik akan dikenakan pajak dari laba yang mereka peroleh dimana mereka memberikan jasa layanan digital).

Bahkan Negara-negara yang telah membuat aturan sendiri atas pajak digital segera melakukan amandemen atau revisi perlakuan perpajakannya sesuai kesepakatan tersebut.

Sedangkan buat negara berkembang, segera mendata keberadaan perusahaan raksasa digital seperti: Google, Facebook, Amazon, Apple, Microsoft dll., agar mimpi mendapatkan berkah dari kesepakatan Inggris ini terealisasi.

Jangan berpikir lagi untuk menggeser laba ke negara surga pajak, karena ini adalah kesepakatan global. (dimana-mana dipajaki dengan pagu bawah yang telah disepakati).

Poin-poin diatas sebagai gambaran apabila kelanjutan pembicaraan Kelompok G7 ini mendapat dukungan negara-negara yang tergabung dalam kelompok G20 (termasuk Indonesia) yang nanti akan digelar di Venesia-Italia Juli mendatang.

Sebagai bagian dari kelompok G20, Indonesia harus proaktif untuk mengatakan pada dunia bahwa Indonesia adalah salah satu pangsa pasar terbesar dari perusahaan raksasa digital.
Indonesia harus berani mendeclear sebagai negara yang menjadi sasaran produk raksasa digital.

Karenanya, bayarlah pajak sesuai kesepakatan global.

Untuk itu, pemerintah Indonesia harus mendukung kesepakatan ini.

Hal ini sangat penting untuk menambah pundi-pundi APBN demi membiayai pembangunan ditengah kondisi keuangan yang tidak memadai ini.

Apalagi, perusahaan raksasa digital telah banyak mengeruk keuntungan dari Indonesia.

Guna menyambut aturan baru ini maka Pemerintah dan DPR menyiapkan regulasi atas pajak penghasilan, selain PPN yang telah dikenakan selama ini yakni 10%.
Peluang ini sesegera mungkin ditangkap demi menambah penerimaan untuk membiayai pembangunan.

Langkah ini dibarengi penghentian sementara revisi UU KUP (Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan) sambil menunggu keputusan final atas pajak raksasa digital.

Mengingat Inggris dan Perancis siap merevisi UU Pajak Digital yang telah mereka tetapkan.

Kalaupun di bahas segera memasukan poin-poin penting kesepakatan di Inggris khususnya tentang tarif pajak atas laba perusahaan digital.

Pemerintah Indonesia segera melakukan lobi politik terhadap kesepakatan Inggris ini.

Lobi ini terutama kepada negara anggota G20, untuk nantinya dibahas di Pertemuan G20 Juli mendatang.

Langkah lobi politik kepada negara G7 sangatlah penting untuk mendapatkan gambaran secara mendalam tentang poin-poin yang dihasilkan.

Isu tarif pajak minimum 15 persen bagi perusahaan digital pernah disuarakan jaman kepemimpinan Presiden Donald Trump. Namun ini sempat ditentang.

Trump berpendapat bahwa sangat tidak adil menerapkan pajak begitu besar.

Karena hampir semua raksasa digital itu berasal dari negara Paman Sam.

Bahkan isu krusial ini sempat menyebabkan renggangnya hubungan Perancis dan Amerika.

Namun kini, presiden AS berganti. Dengan demikian, keputusan glogal negara adidaya ini pun berubah.

Penulis adalah Praktisi Perpajakan di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama,

Coba Kembali ke Tren Kenaikan, LPPF dan MPPA Berbalik Naik di Sesi I

JAKARTA – Harga saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) pada