MK Putuskan Hasil Gugatan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024

Friday 22 Mar 2024, 11 : 09 am
Jurubicara MK Fajar Laksono

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi  membuka pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilres 2024, Senin (25/3/2024) mendatang dan menetapkan hasilnya pada Senin (22/4/2024).

Hal itu disampai Jurubicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurut Fajar, sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, siding PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam 14 hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima dan dicatatkan di MK.

“Jadi, setelah kita hitung , dari 25 Maret putusan sengketa pilpres 2024 pada 22 April 2024.  Hitungannya 14 hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” ungkap Fajar.

Ia menambahkan, “Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22,” sambungnya.

Fajar menambahkan, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg.

Dengan demikian, ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk hari yang dihitung sebagai hari kerja.

“Jadi hitungannya itu hari kerja, artinya cuti-cuti bersama, libur lebaran itu tidak dihitung sebagai hari kerja,” tambah Fajar.

Hasil pilpres 2024 telah diumumkan KPU, Rabu (20/3/2024) lalu dan memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan KPU tersebut dinilai Sebagian pihak tidak sah, karena proses pilpres 2024 terindikasi sarat kecurangan.

Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menerima hasil keputusan KPU tersebut.

Sehingga pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini  mengambil sikap dengan menggugat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ganjar Pranowo, pihaknya sudah mengantong sejumlah bukti mengenai adanya dugaan kecurangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cryptocurrency Berpotensi Gantikan Mata Uang Konvensional

SURABAYA–Perkembangan cryptocurrency telah menjadi topik yang semakin dominan dalam percakapan

Payung Hukum Otorita IKN Bekerja Segera Terbit

JAKARTA-Tampaknya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono,