JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya menolak gugatan tim hukum Prabowo-Hatta mengingat secara ilmu hukum dasar gugatan yang diajukan tidak disusun dan disertai bukti yang valid dan cermat (fundamentum petendi). Selain itu, gugatan yang diajukan bersifat unfair prejudice yakni sesuatu yang tidak boleh ada, karena menggeneralisir daerah satu dengan daerah lain. Demikian diungkapkan anggota Tim Hukum Jokowi – JK, Hermawi F Taslim di Jakarta, Kamis (7/8).
Pernyataan Hermawi F Taslim, yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) PP Partai Nasdem, menanggapi sidang pertanyaan apa yang akan terjadi dalam sidang pada Jumat ini. Ditegaskannya, baiknya tolak gugatan Tim Hukum Prabowo – Hatta berdasar pada sidang perdana pada Rabu lalu. “Sekalipun didukung oleh 300 advokat, gugatan tersebut memilki dua kelemahan yang sangat menonjol yakni fundamentum petendi dan unfair prejudice. Jika fundamentum petendinya lemah ya, gugatannya sangat lemah. Bahkan dalam gugatan tersebut ada kecenderungan unfair prejudice yang menggeneralisir kasus yang terjadi di daerah satu untuk daerah yang lain,” tegas Hermawi.
Mantan Pengacara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menjelaskan lebih lanjut, justru karena dua kelemahan fundamental itulah MK meminta Tim Hukum Prabowo-Hatta memperbaiki gugatan. Dari sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zulva, demikian ditegaskan Hermawi, serta dari praktik-praktik yang berjalan selama ini sebagai pengacara tahu kelemahan apa yang dapat menyebabkan gugatan ditolak. “Meskipun kami hanya sebagai pihak terkait, mengingat yang digugat adalah KPU, secara umum permohonan untuk dikabulkannya gugatan tersebut sangat lemah dan dalil-dalil yang diajukan pun terkesan sumir,” ujarnya.
Sekalipun sidang masih akan berlangsung hingga akhir Agustus, Hermawi Taslim optimistis bahwa MK tidak akan menerima permohonan gugatan serta mengukuhkan keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan Jokowi – JK sebagai pemenang pilpres pada Juli lalu.
Seperti diberitakan, pada Jumat ini, agenda sidang MK adalah mendengar jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait (Jokowi-JK).