MKD, Putusan “Obscure Ending”

Thursday 17 Dec 2015, 1 : 29 am
by
Gabriel Mahal, Praktisi Hukum dan Budayawan

Oleh: Gabriel Mahal

Di momen-momen terakhir dan puncak sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR-RI Setya Novanto, jurus pamungkas dikeluarkan Setya Novanto berupa surat pengunduran diri.

Bunyi surat pengunduran diri itu, sebagai berikut: “Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR-RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR-RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR-RI Periode Keanggotaan 2014-2019.”

Begitu isi surat pengunduran diri tersebut.

Surat pengunduran tertanggal 16 Desember 2015 tidak ditujukan kepada Pimpinan MKD, tetapi kepada Pimpinan DPR-RI.

Tembusannya saja yang disampaikan kepada Pimpinan MKD.

Jurus Setya Novanto ini langsung mematikan MKD yang belakang ini sudah bersusah bersidang, dan mendapat kecaman, dan sindirin beraneka ragam dari masyarakat.

Setelah diterimanya surat pengunduran diri Setya Novanto ini, MKD membuat keputusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Surahman.

Keputusan tersebut terdiri dari dua poin.

Pertama, Sidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto tertanggal 16 Desember 2015.

Kedua, terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI Periode 2014-2019. Setelah membacakan keputusan MKD itu, Wakil Ketua MKD.

Perhatikan bunyi keputusan MKD, “…, Sidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Yth. Saudara Setya Novanto …”

Jadi, dengan jurus Surat Pengunduran Diri Setya Novanto itu, MKD terjebak dalam pembuatan keputusan menutup sidang tanpa adanya keputusan Setya Novanto telah melanggar Kode Etik atau tidak melanggar Kode Etik tersebut.

Apalagi, dalam surat pengunduran diri tersebut Setya Novanto menyatakan alasan pengunduran diri tersebut bukan karena Setya Novanto mengakui telah melanggar kode etik, tetapi “untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR-RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat”.

Dengan bunyi keputusan tersebut, dan dengan dasar surat pengunduran tersebut, maka sejatinya MKD tidak melahirkan keputusan ada tidaknya pelanggaran etik yang telah dilakukan Setya Novanto.

Keputusan MKD itu tanpa putusan perkara etik.

Yang ada hanyalah pandangan-pandangan, penilaian-penilaian dari para Yang Mulia Anggota MKD, yang belum dirumuskan dan disatukan sebagai satu kesatuan keputusan MKD.

Seharusnya, mengingat surat pengunduran diri tersebut tidak berisi pengakuan Setya Novanto bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik sebagai alasan pengunduran diri, dan mengingat surat tersebut tidak ditujukan kepada Pimpinan MKD, maka proses persidangan MKD yang mengadili perkara etik tersebut mesti tuntas dengan melahirkan suatu keputusan ada atau telah terjadi pelanggaran etik oleh Setya Novanto, berdasarkan penilaian-penilaian dari semua anggota MKD.

Barulah kemudian mempertimbangkan surat pengunduran diri tersebut dalam menetapkan sanksi kepada Setya Novanto.

Misalnya bunyi keputusan pada penjatuhan sanksinya, sebagai berikut: “bahwa mengingat Yth. Saudara Setya Novanto telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPR-RI, maka MKD tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi kepada Saudara Setya Novanto.”

Dengan begitu, barulah terang dan jelas MKD tuntas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara etik Setya Novanto tersebut.

Tidak seperti Keputusan MKD yang dibacakan dalam sidang putusan yang sama sekali tidak menunjukkan, menggambarkan ada atau tidak adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.

Jadi, Sidang putusan MKD pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015, tanpa keputusan perkara pelanggaran etik, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai “happy ending” seperti yang diungkapkan Wakil Pimpinan MKD, tetapi “obscure ending” dan berdasarkan Keputusan MKD tersebut Setya Novanto tidak dapat dikatakan telah melanggar etik.*

Penulis adalah Praktisi Hukum dan Budayawan, Tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PSI Dukung Negara Kerahkan Pasukan Berantas Gerombolan Bersenjata di Papua

JAKARTA-Pemerintah Indonesia harus mengerahkan pasukan keamanan ke Papua untuk memberantas

BRI Raih Laba Rp60,4 Triliun di Tahun 2023

JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berhasil