MKMK Tak Mandiri, Petrus: Sudah Dikendalikan Dari Istana

Wednesday 1 Nov 2023, 8 : 47 pm
by
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

JAKARTA-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) & Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menyatakan protes keras atas sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersingkat tahapan persidangan Perkara Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman.

Kondisi ini membuktikan MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana.

Sebagai Pelapor dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, tanggal. 1/11/2023 Pukul 09.00 WIB, MKMK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda Keterangan Pelapor dan penyerahan alat bukti (surat-surat, dll.).

“Tentu sebagai Pelapor, kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023. Padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023,” ujar Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (1/11).

Nampaknya setelah MK dirusak, kini MKMK-pun dicoba dirusak.

Bahkan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana.

“Jika MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada Pihak Pelapor untuk membuktikan laporannya, maka untuk apa masa bhakti MKMK diberikan selama waktu 1 bulan,” ujarnya.

Padahal kasus Nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum.

Terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor Nepotisme telah merusak sendi-sendi Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ini tidak sekedar melanggar Etika tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945,” jelasnya.

Karenanya, Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK.

Hal ini penting, guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran Hakim Konstitusi dan menjadikan dirinya dan institusi MK sebagai alat politik.

Petrus berharap Ketua MKMK, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU.

Apalagi kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hendardji, Jimly, Imam Anshori, Johan Budi Lolos Seleksi Administrasi

JAKARTA-Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Peningkatan posisi cadangan devisa pada September 2021 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah

Cadangan Devisa Desember 2021 Sebesar USD144,9 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir