Bertindak sebagai penjamin emisi sukuk ijarah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, serta PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) sebagai wali amanat.
Menurut Direksi, dana hasil penawaran sukuk ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar 50% akan digunakan MORA untuk refinancing, dan 50% untuk kebutuhan investasi.
MORA akan melakukan pembangunan backbone dan acces, yang di dalamnya termasuk data center dan ducting. (ANES)