MUI Bilang Haram, Kenapa DPR Ngotot Dorong Mata Uang Kripto?

Tuesday 8 Mar 2022, 7 : 50 pm
by
Ketua Barisan Penggerak Rakyat (Baper) untuk Jokowi, Ahmad Rouf Qusyairi  di Jakarta, Rabu (2/2/2022)

JAKARTA-Kebijakan pemerintah melarang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat transaksi maupun investasi dinilai sudah tepat.

Namun sayangnya, ada kalangan DPR yang ngotot memperjuangkan mata uang kripto tersebut.

“Tentu sikap DPR ini menjadi pertanyaan, ada apa? Padahal MUI sendiri sudah dengan tegas menyatakan mata uang kripto ini masuk kategori barang haram,” kata Ketua Barisan Penggerak Rakyat (Baper) untuk Jokowi, Ahmad Rouf Qusyairi  di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sikap sejumlah anggota DPR ini, kata Rouf, seolah mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan mata uang kripto.

Padahal kasus investasi mata uang kripto bodong sudah banyak memakan korban.

“Fraksi-Fraksi DPR yang mendorong mata uang kripto harus ikut bertanggung jawab, kalau terjadi terjadi sesuatu dengan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh Rouf mengingatkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium adanya indikasi mata uang kripto ini digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Aktivis muda Nahdlatul Ulama ini menilai bahwa fatwa MUI tentu sudah melalui kajian mendalam dan pembahasan yang panjang.

Sehingga memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.

Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Mata uang kripto haram, lanjut MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” jelas MUI.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” tulis MUI lagi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inggris Keluhkan BPKM Hambat Investasi

 JAKARTA-Pemerintah Inggris, melalui utusan Perdana Menteri, Richard Graham mempertanyakan birokrasi

Anak Usaha Transcoal Pacific Beli Satu Unit Kapal SenilaiUS$14,80 Juta

JAKARTA-PT Karya Samudera Insani (KSI), anak usaha PT Transcoal Pacific