Munarman, Aktor Intelektual Baiat

Wednesday 5 May 2021, 9 : 14 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Secara harafiah, baiat artinya janji atau sumpah untuk setia kepada pemimpin.

Dalam praktek baiat itu selalu diucapkan sebagai penobatan untuk setia kepada sebuah pekerjaan atau misi di hadapan pemimpin.

Sehingga baiat memiliki kekuatan mengikat secara hukum bagi ke dua belah pihak dengan segala akibat hukumnya.

Karena itu, untuk sampai pada tahap baiat, diperlukan persiapan dan kesiapan dengan kriteria khusus, baik secara mental maupun secara fisik, kemampuan dana operasional di lapangan dalam jaringan terorisme JAD-ISIS.

Dengan demikian, baiat dipastikan dilakukan melalui jenjang rekrutmen yang ketat, pelatihan dan pembinaan yang terukur oleh sebuah organisasi yang sevisi dan teruji.

Beberapa baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD-ISIS, beberapa kali dihadiri oleh Munarman, salah satu elit FPI sekaligus representasi dari ormas FPI.

Karena itu Munarman dan FPI diduga telah menjadi bagian dari Daulah ISIS yaitu sebagai Anshur Daulah dengan konsekuensi harus tunduk, taat, terikat dan/atau mengikatkan diri dalam melaksanakan ke 4 seruan ISIS yang wajib hukumnya.

Seruan ISIS Delik Transnasional

Sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat (notoire feiten) bahwa pada saat seseorang dibaiat masuk ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS, maka seketika itu juga timbul konsekuensi hukum yang harus dipikul oleh para Anshur Daulah yaitu kewajiban untuk tunduk dan taat kepada  4 seruan atau perintah ISIS kepada Anshur Daulah atau Anshur Khilafah.

Ke 4 seruan atau perintah yang mengikat para Anshur Daulah yaitu :

a. Agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau ke Marawi, Filipina; 

b. Bunuhlah warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dll. dimanapun para Anshor Kilafah berada; 

c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; 

d. Persiapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Padahal ke 4 perintah Daulah ISIS yang wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan di atas, mengandung muatan sebagai “Perbuatan Yang Dilarang” atau “Kejahatan Terorisme” yang merongrong kedaulatan negara, Ideologi negara dan keselamatan rakyat, bersifat transnasional, sebagaimana terbukti dari tindakan banyak teroris Indonesia sudah diproses hukum.

Pengembangan Keterlibatan Munarman

Munarman dan elit-elit FPI lainnya diduga memiliki peran berbeda di dalam rangkaian rekrutmen, baiat, menjadikan anggota FPI sebagai Anshur Daulah ISIS hingga mengeksekusi perintah ISIS, sebagai satu rangkaian permufakatan jahat.

Maka sangat beralasan hukum, Munarman dkk dimintai pertanggungjawaban pidana (terorisme), sebagaimana Munarman saat ini sudah menjadi tersangka, ditahan dan dalam pengembangan Densus 88.

Ceramah Munarman dkk dalam acara baiat kesetiaan kepada ISIS, tentang Khilafah, Jihad dan Konspirasi Amerika menguasai dunia Islam, merupakan sarana atau pembekalan yang memberi motivasi bagi para calon Anshur Daulah sekaligus sebagai wujud kesetiaan pada komitmen perjuangan bersama dalam JAD-ISIS.

Dengan demikian, Munarman dkk bisa jadi merupakan aktor intelektual.

Atau setidak-tidaknya menjadi elemen pelaku turut serta dan/atau pelaku pembantuan memberi kesempatan, sarana atau pencerahan untuk terlaksananya 4 perintah Daulah ISIS, yang nyata-nyata bermuatan Tindak Pidana Terorisme.

Padahal sebagai warga negara, Munarman dkk seharusnya mencegah dan melaporkan kepada Polri.

Disini nampak peran dan posisi Munarman di FPI sangat strategis.

Karena itu, kita tidak heran kalau Munarman dalam beberapa kali proses pembai’atan di beberapa tempat telah merubah wajah FPI tidak lagi sekedar organisasi kemasyarakatan, tapi telah bertransformasi menjadi organisasi yang berafiliasi ke jaringan terorisme JAD- ISIS (berskala transnasional).

Penulis adalah Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jamkrindo Ajak Siswa Mengenal Nusantara

JAKARTA- Perum Jamkrindo sebagai BUMN yang mempunyai tugas sebagai penjamin

Jelang Akhir Pekan, IHSG Kembali Merosot di Level 7.100

JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia