Negara Tak Hadir, UU LPSK Harus Direvisi

Monday 28 May 2018, 11 : 05 am

JAKARTA-Kalangan kampus mendorong agar kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih diperluas lagi. Alasannya banyak kasus-kasus kejahatan besar yang mana para korbannya kurang begitu mendapat perhatian serius dari pemerintah.”Contoh misalnya soal korban-korban travel umrah bodong yang mana korbannya tak hanya satu dua orang tapi ribuan orang, terlihat tidak mendapat penanganan yang baik dari otoritas yang ada. Ini kan seolah negara tidak hadir,” kata Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputras aat jadi salah satu pembicara dalam seminar bertemakan “Apakah Korban Penipuan Jamaah Umroh Dapat Perlindungan LPSK?” yang diadakan mahasiswa Semester II Kelas K.81 FH di pelataran Kampus UBK jalan Kimia no 20 Jakarta, Sabtu (26/05/2017).

Lebih jauh Kaprodi Fakultas Hukum UBK itu menambahkan kerugian yang dialami para korban travel umrah bodong tersebut tidak bisa dianggap enteng. “Tak hanya kerugian materi. Mereka para korban pasti secara psikologis juga akan terganggu. Jadi paradigma melindungi korban itu tak melulu soal kekerasan secara fisik (verbal) tapi melindungi korban dari gangguan secara psikologis pun patut diperhatikan oleh negara,” tandas dia.

Sebaiknya, lanjut dia, lembaga pengawas kejahatan transaksi keuangan pun harus lebih proaktif lagi memonitor modus-modus kejahatan yang merugikan banyak orang.

“Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) harusnya lebih ketat lagi dalam mengawasi setiap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan terutama terkait pengawasan uang jamaah yang masuk atau terdaftar di berbagai travel umrah. Travel umrah semacam First Travel harus dijadikan contoh kasus yang musti disikapi secara serius oleh PPATK misalnya,” tandas Azmi.

Selain soal pengawasan transaksi keuangan, kata dia, otoritas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin bagi travel-travel umrah harus lebih selektif lagi.

“Kemenag ke depan jangan terlalu mudah memberikan izin harus selektif. Sebab akibat sembarang kasih izin implikasinya sangat luas. Jamaah kan berharap dapat beribadah dengan tenang dan khusu. Tugas Kemenaglah memberikan kepastian dan rasa aman yang maksimal bagi jamaah agar dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” tegasnya.

Untuk itu, kata Azmi, sudah seharusnya para stakeholder (eksekutif-legislatif) terkait untuk bersama-sama memikirkan formulasi yang tepat dalam melihat peran dan fungsi LPSK secara komprehensif.

“Saya berharap agar ada revisi terkait UU LPSK ini. Hal ini urgen dilakukan sebagai wujud bahwa kehadiran negara memang betul-betul diperlukan,” pungkas Azmi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kritisi Program EBT, Legislator Nasdem: Banyak Masalah Baru Mucul, Jadi Beban Negara

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengkritisi program pengembangan

KH Maruf Minta Warga Sukabumi Menangkan Jokowi

SALABINTANA-Calon wakil presiden (cawapres) KH Ma’ruf Amin optimis bisa meraih