OJK Bentuk KPJKS

Tuesday 12 Aug 2014, 3 : 21 pm
by
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan
ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).  

KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor.

“OJK terus mendorong percepatan dan kualitas pengembangan industri jasa keuangan syariah agar dapat berkontribusi lebih maksimal dalam perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No.21 tahun 2011 tentang OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar di Jakarta, Senin (11/8).

Menurutnya, industri jasa keuangan syariah nasional sebagai industri yang baru bertumbuh memerlukan dukungan dari otoritas dan stakeholders terkait.

Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar dan perlindungan konsumen yang komprensif.

Koordinasi dan sinergi antara OJK dengan lintas lembaga pembuat kebijakan diharapkan dapat tercipta dengan baik di antara lembaga terkait yang menjadi unsur anggota di dalam KPJKS.

Koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang terdiri dari perbankan, industri jasa keuangan syariah non-bank dan pasar modal syariah juga diharapkan dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi.

Dia menjelaskan KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait.

KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Anggota KPJKS dari internal OJK terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, tiga Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, IKNB dan Pasar Modal, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen,” tuturnya.

Anggota KPJKS dari eksternal OJK terdiri dari 8 (delapan) anggota wakil ex-officio lembaga pemerintah dan non-pemerintah setingkat eselon 1, yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia (BI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, PB Nahdatul Ulama dan Ikatan Akuntan Indonesia; serta 9 (sembilan) orang tokoh, ulama dan akademisi yang mewakili unsur masyarakat dari berbagai disiplin keilmuan dan latar belakang keahlian.

Komite yang dibentuk oleh OJK ini terdiri dari tokoh nasional sebagai wakil ex-officio lembaga yaitu Din Sjamsuddin (KetuaUmum MUI dan PP Muhammadiyah), Said Aqil Siradj (Ketua Umum Pengurus Harian Tanfidziyah PB NU), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Mu’alimin (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Andin Hadiyanto (Kepala BKF Kemenkeu), Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI), KH Ma’ruf Amin (Ketua BPH DSN-MUI), M. Jusuf Wibisana (Ketua DSAK Syariah IAI) dan sejumlah tokoh perseorangan di bidang ekonomi dan syariah, yaitu Hendri Saparini, Muhammad Syafii Antonio, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Calon Jemaah Haji Yang Wafat Bisa Langsung Diganti Oleh Keluarganya

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji
Sawit telah memperoleh konsesi lahan dalam jumlah sangat luas. Lebih dari 13 juta hektar

Ekonom: Jaksa Agung Tidak Berani Jebloskan Bakrie Grup

JAKARTA – Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Jaksa Agung untuk membuka