OJK Ingatkan Pelaku UMKM di Tegal Bahaya Pinjol Ilegal

Senin 29 Jan 2024, 6 : 03 pm
by
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut antara lain pengenalan OJK, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan meliputi Kredit Usaha Rakyat, Pembiayaan Mekaar, Tabungan Emas, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perencanaan Keuangan.

Selanjutnya, sebagai upaya untuk mengenalkan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal, OJK turut menghadirkan Simolek Edutainment, mobil layanan kas keliling PT BPD Jateng dan PT Pegadaian serta booth PUJK untuk memfasilitasi peserta edukasi agar mengenal lebih dalam mengenai produk keuangan.​

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Guntur: PSI Pernah Berikan  “Award Kebohongan Terlebay” Kepada Prabowo Subianto

Karena segala rekam jejak Prabowo dan kinerjanya itu, tanpa maksud

Menkeu: Pahami Juga Keuangan Konvensional Agar Keuangan Syariah Berkembang

SOLO-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum tentang