OJK Perluas Cakupan Kerjasama Dengan Japan FSA

Jumat 13 Jun 2014, 4 : 10 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) menandatangani naskah kerjasama teknis (technical cooperation) diantara kedua Otoritas di Denpasarpada Jumat (13/6). Naskah kerjasama yang tertuang dalam bentuk Exchange of Letter for Cooperation (pertukaran nota kerjasama) tersebut memperbarui nota kerjasama OJK dan JFSA tahap pertama yang telah ditandatangani pada Oktober 2013 di Jepang, dengan memperluas cakupan kerjasama menjadi seluruh sektor jasa keuangan yakni sektor Perbankan, Pasar Modal, serta Industri Keuangan Non-bank. Pertukaran nota kerjasama tersebut dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad dan Commissioner Japan FSA – Ryutaro Hatanaka.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1BLucky F.A Hadibrata dalam keterangan tertulisnya menegaskan sebagaimana Nota Kerjasama tahap pertama, Nota Kesepahaman kedua ini disusun atas dasar prinsip manfaat bersama yang saling menguntungkan (mutual benefit). Kedua Otoritas sepakat untuk membangun kerjasama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian, antara lain dalam bentuk: pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset/kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua jurisdiksi. Dalam perluasan Nota Kerjasama tersebut, beberapa area yang secara khusus akan dikembangkan OJK dan Japan FSA, dimana saat ini program tersebut menjadi prioritas OJK antara lain menyangkut kerangka pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi (integrated supervisory framework), pengaturan konglomerasi keuangan, pengembangan jasa keuangan untuk usaha menengah dan kecil (UMKM) serta keuangan mikro (micro finance), pendalaman pasar modal (capital market deepening), serta inklusi keuangan (financial inclusion).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad, seperti yang dikutip Lucky, pembaruan dan perluasan cakupan kerjasama ini seiring dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan ke OJK serta penyelarasan dengan beberapa inisiatif dan program prioritas OJK di masa mendatang. “Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. “Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengasawan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA,” jelasnya.

Sementara Comissioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka menyatakan bahwa kerjasama Japan FSA dengan OJK selama ini telah berjalan sangat konstruktif dan saling menguntungkan, antara lain melalui diskusi dan pertukaran pandangan di sector jasa keuangan dan pasar keuangan. “Sektor jasa keuangan keuangan berjalan semakin terintegrasi dan dinamis, sehingga kedepan komunikasi dan kerjasama yang baik diantara Otoritas dan Regulator menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan,” tuturnya.

Untuk mengimplementasi kerjasama OJK dan Japan FSA ini, di level teknis kedua Otoritas telah dilakukan pembicaraan untuk menyusun program dan jadwal yang lebih detil antara lain diwujudkan melalui secondment program, kajian topikal, kunjungan (study visit), pelatihan dan joint workshop. Pada tahap lanjutan, kedua Otoritas akan mendiskusikan kerjasama di area pengawasan (supervisory cooperation) sektor jasa keuangan melalui pengawasan lintas negara (cross border supervision).

 

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hardjuno: Jamu Kenkona Jadi Supporting Treatment Pasien Covid-19

TASIKMALAYA-Setelah menggelar Bakti Sosial (Baksos) di Pondok Pesantren Majelis Dzikir

DJP Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Pajak di Riau

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjemput paksa “AP” tersangka kasus pengelapan