JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan juga sesuai amanat Undang-Undang OJK atas seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, rencana kerja, langkah-langkah pelaksanaan tugas selama periode 2013, dan wewenang periode mendatang.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Jumat (25/7), laporan ini juga memuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan OJK periode 2013.
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan OJK yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan pada 31 Desember dan 1 Januari 2013, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Perlu diketahui, BPK memeriksa laporan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan serta memeriksa agar memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Menurut opini BPK, Laporan Keuangan OJK wajar dalam semua hal yang bersifat material.
Begitu pula dengan posisi keuangan, aktivitas, dan arus kas OJK sesuai dengan prinsip akuntansi umum.
“Semoga hadirnya OJK dapat mewujudkan cita-cita bersama untuk memiliki industri jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, akuntabel, dan berdaya saing global–mampu berkontribusi optimal pada peningkatan kesejahteraan rakyat serta terciptanya sistem keuangan dan perekonomian nasional yang stabil,” pungkasnya.