OJK Tetapkan Saham Sumber Mineral Global Abadi sebagai Efek Syariah

Wednesday 31 Jan 2024, 4 : 46 pm
OJK
ILustrasi

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk (SMGA) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ini seiring Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk.

Menurut Luthfy Zain Fuady Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, dalam laman OJK, dikutip, Rabu (31/1/2024), sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

PT Sumber Mineral Global  Abadi Tbk (SMGA) adalah calon emiten baru yang sudah melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO (initial public offering) sebanyak 1,75 miliar kepada masyarakat  pada 26 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

14 Perusahaan Ikut Pameran Internasional Manila

JAKARTA – Untuk pertama kalinya Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen

Menteri Susi: Biar Kapal Asing Tidak Berani Curi Ikan Kita

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menenggelamkan kapal  motor penangkap