Optimalkan Penerimaan, Ditjen Pajak Gelar Rakornas Intelijen Perpajakan

Tuesday 18 Aug 2015, 2 : 12 pm
by

BANDUNG-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Intelijen Perpajakan di Bandung menyusul pentingnya intelijen perpajakan bagi tersedianya data dan informasi yang akurat. Kegiatan intelijen perpajakan merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan rapat digelar Selasa (18/8) hingga Jumat (21/8) ini dihadiri oleh pegawai intelijen Ditjen Pajak dari seluruh Indonesia di mana setelah perubahan struktur organisasi intelijen yang semula hanya berada di Kantor Pusat Ditjen Pajak saat ini personil intelijen pajak sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Rakornas ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi intelijen perpajakan demi memperoleh data dan informasi bagi keperluan pembinaan Wajib Pajak, baik yang dilakukan secara persuasif oleh Account Representatives dan dalam kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data dan/atau informasi Wajib Pajak yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktek-praktek ekonomi yang tidak tercatat secara formal (legal reported, legal unreported dan illegal activity) yang dilakukan untuk menghindari pajak. “Kegiatan intelijen perpajakan merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia mempercayakan tanggung jawab pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat Wajib Pajak. Pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.
Tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya. Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada tahun 2016 Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WEF 2015 Buka Peluang Ekspor dan Investasi Indonesia

JAKARTA-World Economic Forum on East Asia (WEF-EA) merupakan forum yang

Tiga Daerah Ini Raih Penghargaan Serapan Anggaran Terbaik

CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penghargaan kepada tiga daerah dengan