Terkait Laporan ini, sejumlah nama diserahkan oleh TPDI ke KPK untuk dimintai keterangan, antara lain : Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Pratikno (Mensesneg), Prabowo Subianto, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Manahan M. Sitompul, Daniel Yusmic, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih dan I.Made Gede Widya Tanaya K (PP. MK).
Petrus memastikan, terdapat petunjuk kuat adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan perkara Uji Mareriil di MK dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023, yang putusannya sudah diorder dan diyakini akan diKabulkan.
Karenanya jauh sebelum MK membacakan putusan Uji Materiil dimaksud, pihak istana meminta agar nama Gibran Rakabuming Raka segera dicawapreskan berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sejumlah kejadian atau peristiwa yang mendahului dan menyertai sebelum putusan MK dibacakan terkait upaya menjadikan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, telah diungkap banyak pihak.
Misalnya, ada pemasangan baliho, dll di forum-forum diskusi nama Gibran disebut Cawapres Prabowo semakin kencang menjelang Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, seakan-akan memaksa MK untuk memastikan Permohonan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan dan semua mata menunggu putusan MK.
“Dan ternyata aroma putusan MK ke arah kolusi dan nepotisme jauh lebih kuat dari hati nurani Hakim Konstitusi untuk menjaga marwah dan keluhuran serta integritas Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.