Pakar Hukum Sebut SKB 6 Menteri Otoriter, Petrus: Jangan-jangan Mereka Bagian Dari FPI

Sunday 3 Jan 2021, 4 : 14 pm
by
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus

JAKARTA-Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus mengeritik pandangan beberapa politisi dan pakar Hukum Tata Negara yang menyatakan SKB 6 Menteri yang tegas melarang kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, sebagai tindakan sewenang-wenang atau otoriter.

Menurutnya, pandangan yang mereka sampaikan tidak memiliki dasar hukum.

“Kepada mereka sebaiknya baca kembali sejarah dan hukum positifnya atau jangan-jangan mereka juga menjadi bagian dari FPI itu sendiri,” terang Petrus di Jakarta, Minggu (4/1).

Seperti diberitakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 (enam) Menteri dan Lembaga No. : 220/4780 Tahun 2020, No. : M.HH/14.HH 05. 05, Tahun 2020, No. : 690 Tahun 2020, No. : 264 Tahun 2020, No. : KB/3/XII Tahun 2020 dan No: 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI telah dirilis pad tanggal 30 Desember 2020.

Hal ini sebagai bukti Negara mewujudkan komitmen nasional dan internasionalnya untuk melaksanakan ketertiban umum dan ketertiban dunia, sesuai UUD 1945.

Petrus menjelaskan kritik beberapa politisi dan pakar Hukum Tata Negara terkait SKB 6 Menteri ini sesat pikir.

Pandangan mereka sangat dangkal sehingga mereka perlu membaca kembali sejarah dan hukum positifnya.

Padahal di dalam salah satu konsiderans dikeluarkannya SKB 6 Menteri dimaksud adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa FPI secara nyata telah melakukan pelangaran hukum, yang berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional.

Pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian Pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013, tentang Ormas, yaitu telah mengancam Persatuan dan Kesatuan, Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Rakyat Tunggu Sanksi Pidananya

Pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM, sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Di dalam konsiderans SKB 6 Menteri, Pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI,” ulasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dompet Digital

Catat Pertumbuhan Signifikan, DANA Pastikan Transaksi Digital #BebasDrama

JAKARTA-Tiga tahun berkiprah sebagai dompet digital Indonesia, mendorong DANA untuk

Birokrasi di KPK Sangat Parah Dibanding Jaman Tapol Komunis

JAKARTA-Presiden Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis mengeritik