Paripurna DPD Sahkan Atas 11 DOB

Wednesday 14 May 2014, 6 : 14 pm
by

JAKARTA, DPD-RI dalam sidang pembukaan Paripurna ke-12, telah mengesahkan pandangan atas 11 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru (DBO). DOB itu sesuai dengan UU Otda No.32 tahun 2004 dan menindaklanjuti 65 amanat presiden (Ampres), dan DPD akan terus mengawal pemekaran daerah tersebut, karena sebanyak 70 persen DOB ternyata masih tertinggal. Karena itu syarat DOB ke depan harus diperketat lagi. Selain itu juga DPD-RI menyoroti isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat, mengenai pelaksanaan pemilu legislatif  (Pileg) yang berlangsung April 2014 yang lalu. Hal ini dikatakan Ketua DPD-RI, Irman Gusman pada wartawan di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut Irman Gusman, sesuai amanat konstitusi bahwa DPD RI akan mengawal pembentukan DOB. Apalagi dari 550-an Kabupaten/Kota, sebanyak 163 masih tertinggal dan 70 persennya adalah DOB. “Maka dari itu ke depan syarat DOB harus diperketat dengan pertimbangan budaya, tradisi, ekonomi, administrasi, dan tak cukup hanya politik saja,” katanya.

Kemudian, lanjutnya,  jika terbukti daerah itu tidak mampu mengelola daerahnya, bukan mustahil mungkin untuk dilakukan merger dengan daerah lain tanpa mengurangi apa yang telah ‘dinikmati’ selama menjadi DOB dan langkah DPD RI ini masih harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. “Sikap DPD secara teknis dan politik masih tergantung pemerintah dan DPR RI,” ujar Ketua DPD-RI ini.

Terkait tentang dirinya mengikuti konvensi capres Partai Demokrat, kata Irman, bukan masalah menang atau kalah, melainkan konvensi tersebut merupakan sebagai mekanisme mencari pemimpin yang terbaik yang tidak dilakukan oleh parpol selain Partai Demokrat. “Konvensi yang melibatkan tokoh di luar partai itu memang dilakukan Demokrat, sehingga saya di luar partai bisa ikut,” tandasnya.

Irman menambahkan, ke depan mekanisme apa yang harus dipakai oleh partai ketika pemilu dilakukan serentak di tahun 2019?. Untuk itu katanya, hasil konvensi capres Demokrat harus diselamatkan untuk perbaikan demokrasi ke depan. “Saya tetap menunggu hasil konvensi yang akan diumumkan pada 15 Mei mendatang. What next? Kita tunggu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD-RI, Alirman Sori dalam laporannya menyampaikan, bahwa ke 11 calon DOB yang disetujui pembentukannya oleh DPD-RI terdiri dari DOB setingkat propinsi dan 9 DOB setingkat kabupaten dan kota. “Pengesahan hari ini sudah melalui rangkaian kegiatan yang merujuk pada UU Pembentukan DOB,” ujar Alirman.

Kemudian Alirman menjelaskan, sidang Paripurna hari ini juga mengambil keputusan atas beberapa permasalahan, diantaranya, DPD-RI menyetujui hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Di mana hasil pengawasan DPD-RI atas Pelaksanaan UU No. 31 Tahun 2004 jo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan menyetujui pertimbangan DPD-RI terhadap RUU tentang Pengelolaan haji. (OCTA HAMDI)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jepang Sangat Menghargai Gaji Insinyur

JAKARTA-Hasil penelitian Negeri Sakura, yang dibeberkan melalui survei badan perdagangan

Diet Agar Sehat, Anda Bisa Berasuransi

JAKARTA-Gaya hidup tidak sehat menjadi penyumbang terbesar terhadap berkembangnya penyakit