Pefindo Beri Peringkat INKP di Level Single A Plus Dengan Outlook Stabil

Sunday 27 Jun 2021, 5 : 59 pm
by
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP), dengan prospek ‘Stabil’.

Peringkat yang sama juga disematkan pada Obligasi Berkelanjutan I yang diterbitkan INKP.

Analis Pefindo, Agung Iskandar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/6), Pefindo telah menetapkan peringkat idA+ untuk INKP sebagai perusahaan maupun terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) maupun Obligasi Berkelanjutan I Tahap I-2020, Tahap II-2020, Tahap III-2020 dan Tahap IV-2021.

Prospek atas peringkat perusahaan (INKP) adalah ‘Stabil’.

Menurut Agung, peringkat tersebut berlaku selama periode 22 Juni 2021-1 Juni 2022. Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjang, dibandingkan dengan obligor lainnya di Indonesia.

“Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor lain dengan peringkat yang lebih tinggi,” ucap Agung.

Sementara itu, jelas dia, tanda plus (+) yang mengikuti peringkat INKP tersebut menunjukkan bahwa rating yang diberikan relatif kuat dan berada di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

“Peringkat perusahaan mencerminkan posisi pasar INKP yang sangat kuat di industri bubur kertas, kertas, pengemasan dan tisu, serta bisnis yang terintegrasi dengan baik secara vertikal dan diversifikasi produk maupun geografis pelanggan yang baik,” papar Agung.

Namun demikian, kata Agung, peringkat INKP dibatasi oleh leverage keuangan perseroan yang moderat, risiko terkait volatilitas harga produk dan bahan baku, serta kebutuhan modal kerja yang tinggi.

Dia mengungkapkan, peringkat INKP bisa dinaikkan, jika perseroan memperbaiki struktur permodalan dan perlindungan arus kas secara berkelanjutan yang dibarengi dengan penurunan utang secara signifikan dan perbaikan siklus kas operasi maupun profitabilitas yang mampu menghasilkan rasio utang terhadap EBITDA kurang dari 2,8x secara berkelanjutan.

“Peringkat (INKP) dapat diturunkan, jika pendapatan dan marjin keuntungan menurun secara signifikan dari posisi saat ini. Atau, jika memperoleh utang baru yang lebih besar dibandingkan dengan proyeksi. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan juga dapat memengaruhi permintaan produk INKP dan akan mengganggu operasi bisnis, sehingga berpotensi memicu penurunan peringkat,” tutur Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Harum Energy Beli 51% Saham Infei Metal Industry Senilai US$70,38 Juta

JAKARTA-PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak usahanya, PT Tanito

Tell me yours, and I’ll keep it

Ei mei scripta intellegat. Verear voluptaria eam at, consul putent