Pefindo Tetapkan Rating AAA Untuk Sukuk BNGA Senilai Rp322 Miliar

Wednesday 3 Feb 2021, 9 : 07 pm
by
Pefindo telah menyematkan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif terhadap peringkat ISAT, sehubungan dengan rencana penggabungan usaha dengan Tri yang diharapkan selesai pada Desember 2021
ilustrasi

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA(sy) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III-2020 Seri A sebesar Rp322 miliar yang diterbitkan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dengan tenor 370 hari.

Berdasarkan pengumuman Pefindo yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (3/2), sukuk Seri A tersebut akan jatuh tempo pada 7 April 2021.

Sebagaimana diketahui, Sukuk  Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III-2020 tersebut memiliki tingkat nisbah sebesar 14,5 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,8 persen per tahun.

“Kesiapan BNGA untuk membayar obligasi yang akan jatuh tempo tersebut didukung oleh penempatan pada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp25,1 triliun per 30 November 2020,” demikian disebutkan dalam pengumuman Pefindo.

Pefindo menjelaskan, instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) merupakan instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh Pefindo.

Kemampuan emiten ini untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.

Sukuk Seri A tersebut merupakan bagian dari dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III-2020 dengan nilai emisi mencapai Rp1 triliun.

Untuk Seri B bernilai Rp287 miliar dan Seri C senilai Rp391 miliar.

Adapun total target dana yang akan dihimpun BNGA melalui penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I mencapai Rp4 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Bau Bangkai Dibalik Agenda Revisi UU BPK

JAKARTA– Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencium aroma busuk

Ini Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong

TANGERANG-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberlakukan kebijakan tarif baru untuk