Pemenang Pemilu Curang Bisa Dibatalkan, Asalkan Majelis Hakim Berani

Sabtu 17 Feb 2024, 7 : 44 pm
Cawapres No urut 3 Prof Mahfud MD bersama Ketua TPD Ganjar Mahfud JatimLaksamana Madya (Purn) Agus Setiadji

“Setiap pemilu yang menghasilkan pihak yang kalah, seringkali menimbulkan tuduhan kecurangan. Hal ini saya sampaikan sebelum tahapan pemilu dimulai pada awal tahun 2023. Namun, bukan berarti bahwa penggugat selalu kalah. Karena seringkali terbukti bahwa kecurangan itu memang ada dan dinyatakan sah oleh MK,” jelasnya.

Mahfud juga menyinggung beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau mengadakan pemilihan ulang, seperti kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa awalnya kalah kemudian MK memerintahkan pemilihan ulang.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

“TSM menjadi dasar bagi putusan-puansan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu, termasuk dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” pungkas Mahfud.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fahri : Tunda Cabut Subsidi Listrik 900 VA

JAKARTA –Masalah pencabutan subsidi lsitrik bagi rakyat merupakan langkah yang

Produk Unggulan Lokal Harus Ditawarkan ke Pasar Internasional

JAKARTA-Indonesia akan menjadi negara maju dan disegani dunia global saat