Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM

Wednesday 24 Jul 2019, 11 : 16 pm
by
Air Minum

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.

Tim koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.

“Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Adapun Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Upayakan Penurunan Biaya Penempatan TKI di Hongkong

HONGKONG-Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hongkong sepakat untuk melanjutkan perundingan membahas

Ada Barongsai di Hajatan Rakyat Solo

SUKARTA –  Kampanye  pamungkas yang dikemas dalam Pentas Budaya ‘Hajatan