Pemerintah Upayakan Penurunan Biaya Penempatan TKI di Hongkong

Wednesday 26 Aug 2015, 9 : 45 pm
by
Menaker M Hanif Dhakiri

HONGKONG-Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hongkong sepakat untuk melanjutkan perundingan membahas upaya-upaya penurunan biaya penempatan (cost structure) bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong.

Selain itu, kedua negara juga sepakat meningkatkan kualitas perlindungan TKI melalui pengawasan, monitoring dan penindakan terhadap agensi pekerja migran dari kedua negara untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, termasuk pungutan tambahan (over charging) yang terlalu membebani TKI.

“Kita menyambut baik hasil pertemuan bilateral yang menyepakati adanya perundingan lanjutan untuk menekan biaya-biaya penempatan TKI di Hongkong. Intinya kedua negara ingin agar kualitas perlindungan dan kesejahteraan TKI meningkat,” kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Hongkong, Rabu ( 26/8).

Seperti diketahui, Menaker melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong ( Secretary of labour and welfare, the government of the Hong Kong special administrative region ) Matthew Cheung guna membahas berbagai hal terkait perlindungan dan penyelesaian permasalahan TKI di Hong Kong.

Dalam pertemuan itu, kata Hanif, pihak Indonesia menerangkan bahwa sejak awal telah melakukan kajian menyeluruh dan penghitungan ulang secara cermat agar terjadi penurunan biaya penempatan TKI di berbagai negara-negara penempatan.

“Pemerintah Hongkong telah memahami adanya usulan pemerintah Indonesia dan dari berbagai pihak lainnya agar segera dilakukan perundingan untuk menekan biaya penempatan TKI yang bekerja di Hongkong. Mereka terbuka untuk membahasnya lebih lanjut dalam tempo secepatnya,” katanya.

Oleh karena itu, jelasnya, pertemuan antar menteri ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan teknis untuk mengkaji ulang, melakukan evaluasi dan menghitung kembali secara cermat biaya-biaya yang dibutuhkan sehingga tidak membebani TKI yang bekerja di Hongkong.

Tak hanya itu, Menaker Hanif juga mengajak pemerintah Hongkong agar meningkatkan kualitas perlindungan TKI dengan melalui pengawasan, monitoring dan penindakan terhadap agensi pekerja migran dari kedua negara untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, termasuk pungutan tambahan (over charging) yang terlalu membebani TKI.

“Kita mendapatkan laporan bahwa ada agen-agen tenaga kerja di Hong Kong yang secara langsung maupun tidak langsung bekerja sama dengan PPTKIS yang ada di Indonesia melakukan pungatan tambahan yang menjadi beban bagi TKIkita. Ini problem yang dikenal dengan istilah over charging yang harus dicari solusinya,”imbuhnya.

“Kita bahas cukup dalam dan pemerintah Hong Kong maupun pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki persoalan ini agar nantinya beban-beban yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong bisa ditekan,”kata Hanif.

Hanif memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan ketenagakerjaan, termasuk agen-agen PPTKIS yang ditenggarai melakukan pungutan liar terhadap TKI ketika bekerja di Hongkong.

“Kita juga minta kepada pemerintah Hongkong agar melakukan tindakan tegas terhadap agensi-agensi asal Hongkong yang merugikan TKI. Kita hormati komitmen mereka untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI kita di Hongkong,” tuturnya.

Kedua belah pihak juga bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pertukaran informasi dan koordinasi untuk menangani permasalahan dan kasus-kasus dari TKI di Hong Kong. Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong Kong. Sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik.

Terdapat permasalahan umum yang dihadapi TKI di Hong Kong antara lain penganiayaan, hutang piutang, kecelakaan kerja, klaim hak pribadi, kriminal, pemotongan gaji secara berlebihan (overcharging), melampaui izin tinggal (overstay), penahanan dokumen, agen tidak terdaftar, terlantar, PHK/kontrak kerja (termination), gaji di bawah standard dan gaji tidak dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

BEI Yakin Likuiditas dan Jumlah Investor Meningkat

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI), kondisi pandemi Covid-19 yang lebih

Markas Brimob Polda Jatim Meledak

SURABAYA – Mortir temuan sisa perang yang di simpan di