Pemkot Sosialisasikan Rencana Penertiban Lahan UIII, Warga Siap Berjihad

Tuesday 3 Sep 2019, 2 : 54 pm
by

DEPOK -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan sosialisasi kepada warga di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya mulai tanggal 30-1 September.

Sosialisasi tersebut terkait dengan kegiatan penertiban lahan untuk pembangunan UIII yang dilaksanakan pada akhir September 2019.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan mulai 30 Agustus-1 September 2019. Sosialisasi yang diberikan berupa pemberitahuan pengosongan.

“Sosialisasi pengosongan ini bisa berupa pemasangan spanduk, konsultasi dengan instansi terkait maupun melalui surat pemberitahuan yang akan dilakukan oleh Satgas penertiban dan pengamanan,” kata Pradi.

Dijelaskan Pradi setelah tahap sosialisasi, akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 mulai tanggal 9-11 September. Dilanjutkan dengan SP 2 pada 12-18 September, dan SP 3 pada 19-21 September.

Kemudian, lanjutnya, 23 September akan dikeluarkan SP pengosongan. Sementara penertiban dilaksanakan pada 27-29 September.

“Kami berharap dalam proses penertiban tetap mengedepankan komunikasi dan diskusi, sehingga saat penertiban nanti dapat berjalan lancar,” tutur Pradi

Menanggapi hal tersebut, Ketua RT 01/ RW 14 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Sarjana siap melakukan perlawanan jika pemerintah Kota Depok tetap melakukan penertiban tanpa ada kejelasan ganti rugi yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Kami akan siap berjihad, apapun alasannya kami menempati lahan tersebut atas dasar perintah lisan mantan Presiden BJ Habibie pada 1998. warga dipersilakan menempati lahan kosong tersebut untuk memenuhi kebutuhan, “pungkasnya saat acara konferensi pers di Juanda. Selasa (3/9/2019).

Sarjana juga menyayangkan pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dinilainya jarang bertemu tetap muka langsung dengan warga. “Kami tak pernah bertemu dengan langsung. Tidak ada transparansi. Kemudian muncul begitu saja tentang uang santunan. Ini bagaimana?” keluh Sarjana.

Dikatakan, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan akan memberikan konsensi. Untuk itu, warga telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi.

“Kami menyurati presiden untuk hal ini. Kami tetap menuntut keadilan,” tegas Sarjana.

Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya memasukkan 36 warga yang akan diganti rugi. Padahal total warga sebanyak 61 warga.

“Kami pertanyakan kenapa bisa seperti ini. Padahal mereka sudah tinggal disini sudah lebih dari puluhan tahun. Saya menduga tim yang menilai ini serampangan,” katanya.

Dirinya juga meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga mengakomodir warga yang belum masuk ganti rugi.

“Kami juga akan berjuang agar warga yang tidak masuk dalam nanti rugi bisa mendapatkan hak mereka, “tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Putusan MA Kasus First Travel Janggal

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily menilai

64 Orang Mahasiswa UPH Keracunan Nasi Goreng

TANGERANG-Sebanyak 64 mahasiswa dari Universitas Pelita Harapan (UPH) , Karawaci