Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit, serta memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.
“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.
“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati unit mereka,” jelasnya.
Tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Saya harap para penghuni rusun tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya,” kata dia.