Pemkot Tangsel Gelontorkan THR ASN Rp 36 Miliar

Monday 18 Apr 2022, 11 : 40 am
by
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya

TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 36 Miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 12.353 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel, tahun 2022 ini.

“THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah – mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya , petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, dikonfirmasi, Senin 18 April 2022.

Dia menerangkan, hak THR ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.

Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal sebelumnya, kata Wawang, setiap tahunnya anggaran THR dan Gaji ke 13 ASN dianggarkan pada Domumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing -masing.

“Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp 21,5 milyar, demikian juga untuk Gaji ke 13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dan untuk tahun ini, Pemerintah Daerah diberikan ijin untuk memberikan THR dari Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih 14,5 milyar rupiah,” jelasnya.

Sementara, untuk pencairannya sendiri kata Wawang, masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dia berharap THR ASN bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama.

“THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah – mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya , petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu,” jelas dia.

“Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan Gaji ke 13,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Akan Segera Terbitkan Aturan Mengenai RPJMN 2020-2024

JAKARTA-Presiden Joko Widodo beserta seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju menggelar

S&P: Outlook Rating Indonesia Membaik dari Stable menjadi Positive

JAKARTA-Lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor’s (S&P) merevisi outlook rating