Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

Monday 30 Oct 2023, 8 : 03 am
by
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

JAKARTA-Gelombang penolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945 semakin meluas.

Advokat Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara  menilai putusan MK tersebut kehilangan sifat “Final And Binding” saat diucapkan sehingga pencawapresan Gibran Rakabuming Raka batal demi hukum.

“Saya melihat, saat ini MK dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga karena 9 (sembilan) Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman yang memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara ini,” ujar Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (29/10).

Menurutnya, MK saat ini terus diteror pendukung Prabowo dan Gibran.

Bayangkan saja, belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK.

Pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini konklusi yang sesat dan membodohi publik.

“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi),” jelasnya.

Padahal ujar Petrus, pihak Partai Gerindra seharusnya tahu bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati.

Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah.

Secara norma, hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu:

Pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No. 24 Tahun 2003, yaitu Putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan “tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5) maka sesuai ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan Hakim Konstitusi dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bank OCBC NISP Naik 23%

JAKARTA-PT Bank OCBC NISP Tbk memperlihatkan   pertumbuhan yang baik di
Blok Corridor

Pertamina Upayakan Transisi Alih Kelola Blok Rokan Lancar

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) terus mengupayakan proses transisi pengelolaan Blok Rokan