Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

Monday 30 Oct 2023, 8 : 03 am
by
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

Arti dengan segala akibat hukumnya, adalah segala hal terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Bacapres-Bacawapres 2024 adalah tidak sah.

Begitu pula dengan KPU, di mana KPU dalam keputusannya nanti mesti menolak mengesahkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur 40 tahun.

Karena itu tegasnya, KPU tidak perlu membuat PKPU untuk melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena putusan MK dimaksud tidak sah sejak diucapkan.

“KPU harus berani mengambil posisi menolak Pencawapresan Gibran R. Raka dan memberi kesempatan kepada Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Bacawapres pengganti, apakah Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau siapapun,” terangnya.

Sebagai Partai Politik yang berkewajiban memberikan Pendidikan Politik, maka Partai Gerindra harus menghentikan model intervensi secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada MKMK.

Apapun itu, MKMK merupakan sebuah Organ Pengawasan yang keberadaannya diatur di dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, karenanya siapapun tidak boleh intervensi.

Karena itu, Partai Gerindra harus menghentikan segala bentuk intervensi kepada MK dan MKMK, karena bacaan publik saat ini, melihat Prabowo Subianto sesungguhnya sedang membangun kembali anasir-anasir Orde Baru lewat Pilpres 2024.

“Ini merupakan sinyal dari Partai Gerindra mengembalikan kekuasaan otoriter Orde Baru lewat pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, sekaligus mengubur visi misi reformasi yang belum tuntas diperjuangkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ingatkan Bank Mandiri, Hafisz : Perketat Ekspansi Kredit Ke Korporasi Besar

JAKARTA-Tingginya Non Performance Loan (NPL), alias kredit macet di Bank

Capaian Outcome Jadi Tantangan Dalam Konvergensi Media di Biro Pemberitaan Parlemen

JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar apresiasi kinerja Biro Pemberitaan