Penembakan dr Sunardi Langkah Cerdas Densus 88 Hentikan Aksi Teror

Monday 14 Mar 2022, 10 : 52 am
by
PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA)

Oleh: Petrus Selestinus

Kedatangan Densus 88 ke kediaman dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah adalah dalam rangka melakukan penangkapan terhadap dr. Sunardi setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Terorisme melalui suatu Penyelidikan dan Penyidikan oleh Densus 88.

Kesalahan fatal dr. Sunardi, bukan saja menolak kedatangan Densus 88, tetapi juga melakukan perlawanan dengan aksi menabrakan mobilnya pada mobil Densus 88 dan kendaraan masyarakat umum lainnya di jalan dan berlari zig-zag, sehingga mengancam nyawa dan harta benda banyak orang.

Ini adalah bagian dari teror untuk menimbulkan ketakutan, mengancam nyawa petugas dan masyarakat lain di sekitarnya.

Dan ini adalah bagian dari karakter dasar seorang teroris, dia tidak lagi memikirkan keselamatan nyawanya, yang penting tindakannya itu dapat menimbulkan rasa takut pada petugas dan masyarakat umum di sekitarnya secara meluas dan ini sudah menjadi tabiat hampir semua teroris.

DENSUS 88 DILINDUNGI HUKUM

Langkah Densus 88 melakukan penembakan terhadap dr. Sunardi, merupakan tindakan tepat dan sah secara hukum, atas alasan demi melindungi masyarakat di sekitarnya dari aksi brutal (berkendaraan zig-zag) di jalanan sebelum menemui ajalnya.

Tindakan Densus 88 patut kita apresiasi karena telah menyelamatkan nyawa dan harta benda masyarakat di sekitar TKP dari teror dr. Sunardi, dan inilah yang dalam hukum (KUHAP dan UU Kepolisian Negara) disebut sebagai “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Karena itu pandangan Ketua  Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Trisno Rahardjo, mendesak agar jajaran Densus 88 diberi pendidikan khusus tentang tata cara melumpuhkan terduga teroris jika mereka melawan, ini adalah cara pandang dengan logika terbalik.

Justru masyarakat yang harus diedukasi untuk memahami tugas Densus 88 di TKP bukan sebaliknya Densus 88 disuruh belajar lagi, ini pandangan yang ngawur.

Masyarakat harus diedukasi termasuk para teroris, kalau mau jadi pahlawan dalam suatu perjuangan maka jangan lari dari tanggung jawab, kalau lari dari tanggung jawab maka harus terima resikonya.

Karena itu bagi pihak-pihak yang menyalahkan Densus 88 dalam soal dr. Sunardi, sebaiknya pikir dulu baru bicara, jangan jadikan Densus 88 sebagai kambing hitam.

Munculnya banyak anak muda menjadi bagian dari jaringan terorisme, ini membuktikan bahwa Lembaga Pendidikan tertentu gagal melahirkan anak muda Indonesia untuk setia kepada bangsa dan negaranya dan gagal mencerdaskan anak bangsa.

dr. SUNARDI TERLIBAT DALAM JI

Densus 88 berhasil menemukan bukti keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan terorisme Internasional antara lain menduduki jabatan sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga selaku penanggungjawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) atau Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia, sebuah organisasi sayap JI.

Posisi dr. Sunardi sebagai pejabat penting dalam jaringan JI, merupakan ancaman serius bagi keamanan dalam negeri, sebagai syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sejalan dengan itu, melalui UU No. 2, Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, pada setiap Anggota Densus 88, di pundanknya memikul 3 tugas pokok yaitu:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban umum;

b. Menegakan hukum;

dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu daya dukung yuridis tugas utama Denaus 88 di lapangan adalah ketentuan pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, sebagai bekal bagi setiap Pejabat Kepolisian Negara RI, suatu hak istimewa sekaligus kewenangan diskresi dalam bertugas, yaitu :

“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, hanya dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI”.

Karena itu tindakan Densus 88 melakukan penembakan terhadap dr. Sunardi merupakan tindakan yang sah, dapat dipertanggungjawabkan dan dilindungi oleh hukum.

Penulis adalah Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pendiri, Presiden, dan CEO INEOS Group, Sir Jim Ratcliffe mengambil alih 25 persen saham Manchester United. (Sumber Foto: Sky Sports)

Pemegang Saham Baru MU, Benahi Manajemen, Baru Cari Pemain Anyar

MANCHESTER – Penguasa 27,7% saham Manchester United (MU Sir Jim

Petinggi Videocon Group Milik Konglomerat India Dilaporkan Melalui Interpol

JAKARTA-Petinggi anak perusahaan raksasa India, Videocon Group, dipanggil Kepolisian Republik