Apalagi pasca pembubaran itu dipastikan roh HTI dan FPI tetap hidup dan terkonsolidasi dalam HTI dan FPI sebagai Ormas yang tidak berbadan hukum.
Sebagai Ormas berbadan hukum HTI sudah tutup buku, karena teleh dicabut status badan hukum dan FPI juga status terdaftarnya di Kemendagri tidak diperpanjang, akan tetapi UU Ormas tidak melarang sebuah Ormas tidak berbadan hukum melakukan aktivitas keagmaan dan kemasyarakatan, meskipun tetap atas nama HTI dan FPI.
Di sinilah kelemahan dan masalahnya, sehingga Pemerintah dinilai tidak tuntas bertindak.
Pemerintah mestinya mengakhiri HTI dan FPI sama dengan sikap Pemerintah ketika membubarkan PKI dan menyatakan PKI sebagai Ormas terlarang.
Artinya sebagai Partai Politik PKI dibubarkan tetapi sebagai Ormaspun PKI dilarang melakukan kegiatan di seluruh wilayah NKRI, termasuk menyebarkan ajaran Marxisme, Leninisme dan Komunisme.
“Oleh karena itu mestinya semua Pimpinan Partai Politik dan Kelompok Nasionalis mendukung pernyataan Grace Natalie untuk terus mewaspadai gerakan Anies Baswedan dan pendukungnya, sebagai wujud kewaspadaan nasional dalam rangka tugas bela negara dan tugas menjaga NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika,” pungkasnya.