Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok Butuh Dukungan Publik

Kamis 29 Apr 2021, 6 : 26 pm
by
ILustrasi

Apalagi, dampak dari perbuatan tersebut banyak anak-anak yang menjadi trauma.

Sebab, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.

“Kami berharap bahwa sangat baik jika Kepolisian menggunakan Pasal dan ayat pemberatan terhadap pelaku sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Perempuan yang juga merupakan Advokat Publik ini menyatakan, Kepolisian telah memproses penanganan kasus ini dan ditingkatkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak akhir Maret 2021.

Hal itu terjadi karena adanya desakan publik terhadap pihak kepolisian karena kasusnya tidak mengalami perkembangan, Penyidik pada Unit PPA Polres Metro Depok telah menetapkan Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo sebagai sebagai tersangka.

Sejak tanggal 14 April 2021 sampai saat ini, Unit PPA Polres Metro Depok telah melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Lucky Ngalngola bahkan Unit PPA Polres Metro Depok telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok, tertanggal 22 April 2021.

Perempuan ini juga menambahkan jaringan masyarakat sipil dan pendamping hukum korban memberikan apresiasi kepada Polres Metro Depok yang telah menindaklajuti penganan kasus ini.

“Khusus kepada Polda Metro Jaya yang langsung melakukan asistensi khusus dalam perkara tersebut diatas. Dan menyampaikan bahwa dukungan ini juga akan dilakukan di Kejaksaan dan pengadilan nantinya,” imbuhnya.

Di sis lain, Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Korban yang lain menyatakan, meskipun penanganan kasus ini sudah ada kemajuan dan perkembangan dengan dikirimnya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok, akan tetapi tetap membutuhkan pengawasan dan pengawalan dari Kepala Kepolisian Daerah (Polda ) Metro Jaya.

Hal ini adalah karena awalnya penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat dan sempat tidak berjalan atau mengalami kemandekan.

Karena itu Anto, begitu Judianto Simanjuntak sering dipanggil menyatakan dukungan publik untuk penuntasan kasus ini diserahkan kepada Kepala Kepolian Daerah (Kapolda) Metro Jaya hari ini Kamis 29 April 2021, tujuannya adalah mengharapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya turun tangan melakukan upaya untuk penuntasan kasus ini sebagaimana harapan publik (masyarakat dan lembaga masyarakat sipil).

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

KemenkopUKM Fasilitasi Ekspor UKM Rempah

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro,

PLN Ajak Pegawai dan Masyarakat Dukung Earth Hour

JAKARTA-PT PLN (Persero) mendukung kampanye Global Earth Hour Sabtu, 28