Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok Butuh Dukungan Publik

Thursday 29 Apr 2021, 6 : 26 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok dan Tim Pembela Hukum Anak Indonesia (Kuasa Hukum Korban) menginiasi penggalangan dukungan dari publik (masyarakat dan lembaga masyarakat sipil) untuk penuntasan Kasus Kekerasan Seksual yang dialami Anak Panti Asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo.

Jaringan masyarakat sipil ini terdiri dari ECPAT Indonesia, Mitra ImaDei, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan.

Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan awalnya penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat dan sempat tidak berjalan bahkan mengalami kemandekan.

Faktanya sampai saat ini penanganan kasus ini belum tuntas.

Lebih lanjut Dinna menjelaskan jika melihat dari jangka waktu penanganan kasus ini sejak dilaporkan di Polres Metro Depok, mengalami keterlambatan dalam penanganannya.

Dinna menambahkan kasus ini telah dilaporkan di Polres Metro Depok pada tanggal 7 September 2020, dengan laporan polisi Nomor: dengan No: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Karena itu, penuntasan kasus ini membutuhkan dukungan dan solidaritas dari publik untuk mendukung dan mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan penanganan kasus ini.

Perempuan yang berprofesi sebagai Dosen ini juga menambahkan bahwa Kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum terkait dengan kemandekan laporan pada kasus ini.

Pada penyerahan dukungan ke Polda Metro Jaya, Iswanti aktivis Mitra ImaDei juga menjelaskan, jaringan meminta dukungan publik dalam penuntasan kasus ini dengan melakukan penggalangan dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil.

Ini dilakukan untuk meminta kepedulian Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana dalam kasus ini.

Iswanti pun menambahkan jumlah dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil sebanyak 220 orang mewakili organisasi dan individu dari berbagai daerah dan latar belakang untuk mendukung Kepolisian menuntaskan kasus ini.

Iswanti menambahkan dukungan publik dilakukan karena melihat adanya ketidakadilan pada kasus seperti ini.

Sebelumnya, kasus ini pernah dilaporkan tapi Kepolisian Polres Depok tidak melanjutkan laporan tersebut.

“Karena adanya kekwatiran tersebut maka kami meminta dukungan publik untuk mengkawal kasus ini sampai adanya keadilan bagi para korban,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Andy Ardian dari ECPAT Indonesia juga menjelaskan masyarakat dan lembaga masyarakat sipil memberikan dukungan penuntasan kasus ini.

Dia berharap pihak kepolisan dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan proses hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi dan menyatakan terima kasih atas dukungan publik tersebut, dukungan ini sangat penting untuk mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan,” jelasnya.

Pada pertemuan ini hadir juga pendamping hukum korban, Ermelina Singereta mengatakan perbuatan Pelaku merupakan merupakan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Januari 2015, Deflasi 0,24%

JAKARTA-Indeks Harga Konsumen (IHK) Januari 2015 mencatat deflasi sebesar 0,24%

Semen Indonesia Bantu Warga Kediri

KEDIRI-Kepedulian PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terhadap korban letusan gunung