Perkembangan Ekonomi Memburuk, Indikasi Gagal?

Tuesday 27 Apr 2021, 10 : 38 pm
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Perekonomian Indonesia menunjukkan tren melemah dalam lima belas tahun terakhir (2005-2019). Salah satu penyebab utamanya karena harga komoditas andalan ekspor Indonesia turun tajam sejak 2011.

Terutama harga batu bara, kelapa sawit dan karet yang menyumbang hampir 40 persen dari total ekspor nonmigas (minyak dan gas) pada 2011.

Harga komoditas awalnya naik pesat hingga pertengahan 2008 menyusul relaksasi kebijakan moneter global, khususnya bank Sentral AS, the FED, pada era Alan Greenspan.

Harga komoditas kemudian turun tajam menyusul krisis keuangan global. Mendekati harga awal tahun 2004. Beruntung, penurunan tajam harga komoditas ini tidak berlangsung lama.

Kebijakan global quantitative easing (QE) untuk melawan resesi global 2007/2008 membuat harga komoditas kembali naik.

Gelombang kedua boom komoditas ini berlangsung hingga awal 2011 sebelum turun tajam menyusul dihentikannya QE. Akibatnya, nilai ekspor Indonesia juga terus turun dari 203 miliar dolar AS pada 2011 (tertinggi) menjadi hanya 145 miliar dolar AS pada 2016.

Sejalan dengan penurunan harga komoditas dan nilai ekspor, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nominal juga turun dari rata-rata 19,6 persen per tahun pada periode lima tahun pertama (2005-2009), menjadi 12,5 persen pada periode lima tahun kedua (2010-2014) dan 8,43 persen pada periode lima tahun ketiga (2015-2019).

Penurunan pertumbuhan PDB nominal diikuti penurunan pertumbuhan pendapatan negara dari rata-rata 17,5 persen per tahun (2005-2009) menjadi 12,9 persen (2010-2014) menjadi 5,0 persen (2015-2019).

Hal ini membuat rasio pendapatan negara terhadap PDB turun tajam. Setelah mengalami kenaikan di awal tahun 2000-an.

Rasio pendapatan negara terhadap PDB mencapai 19,8 persen pada tahun 2008, yang merupakan rasio tertinggi sejak tahun 2000-an.

Selanjutnya, rasio ini terus turun menjadi 15,4 persen pada 2014, 12,4 persen pada 2019, dan mencapai rasio terendah 10,6 persen pada 2020.

Rasio yang rendah ini menunjukkan bahwa fiskal dan keuangan negara dalam kondisi buruk dan berpotensi memicu krisis fiskal.

Rasio utang pemerintah terhadap PDB juga semakin memburuk, yang awalnya turun tajam dari 47,1 persen pada 2005 menjadi 24 persen pada 2012, namun kemudian meningkat lagi menjadi 30,2 persen pada 2019, dan melonjak menjadi sekitar 39,4 persen pada 2020.

Kurva utang pemerintah ini juga sejalan dengan kurva rasio beban bunga terhadap PDB yang turun dari 2,6 persen pada 2005 menjadi 1,2 persen pada 2012, namun kemudian meningkat menjadi 1,7 persen pada tahun 2019 dan kemudian meningkat tajam menjadi 2,0 persen pada 2020.

Padahal beban bunga pada anggaran fiskal 2020 sudah dibantu oleh Bank Indonesia (BI).

Defisit anggaran 2020 sebagian besar ditanggung oleh Bank Indonesia (BI) yang diharuskan membeli surat utang negara di pasar perdana atau sebagai non-competitive bidder.

Artinya, BI wajib membeli surat utang negara jika peminat pembeli surat utang negara tidak memadai . Secara keseluruhan, BI telah menyerap Rp650 triliun (atau sekitar 45,8 miliar dolar AS) dari total defisit anggaran 2020 sebesar Rp956 triliun.

Sebagian besar surat utang negara ini tidak dikenakan bunga karena untuk pembiayaan public goods.

Pembiayaan fiskal melalui penciptaan uang ini, jika berlebihan, sangat berbahaya bagi perekonomian.

Selain menimbulkan inflasi dalam jangka menengah, pembelian surat utang negara di pasar perdana akan berdampak negatif terhadap neraca BI, dan dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor internasional.

Karena kebijakan ini bukan merupakan bagian dari kebijakan moneter, maka BI akan kesulitan menyerap kembali kelebihan uang beredar ketika ekonomi mulai membaik sehingga akan memicu inflasi.

Kondisi  fiskal dan keuangan negara seperti dijelaskan sangat rapuh. Di satu sisi, rasio pendapatan negara terhadap PDB turun tajam menjadi hanya 10,6 persen pada tahun 2020.

Di  lain sisi, rasio beban bunga terhadap PDB terus membengkak. Mencapai 2,0 persen pada 2020.

Artinya, sisa pendapatan negara yang tersedia untuk belanja negara hanya 8,6 persen dari PDB, seandainya pemerintah menjalankan anggaran berimbang.

Namun hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi.

Karena jauh di bawah realisasi rasio belanja negara di masa lalu yang  rata-rata mencapai 18,8 persen per tahun pada 2005-2009, 17,5 persen pada 2010-2014, 15 persen pada 2015-2019, dan 16,9 persen pada 2020.

Untuk mempertahankan tingkat belanja negara dan defisit anggaran tersebut, pemerintah diperkirakan akan menjalankan kebijakan fiskal agresif, membuat utang pemerintah terhadap PDB melonjak tajam.

Bisa mencapai 52 persen pada akhir 2022.

Mendekati batas maksimum yang dibolehkan undang-undang sebesar 60 persen. Yang kemungkinan akan terlampaui pada 2023.

Rasio pendapatan negara terhadap PDB yang sangat rendah, yaitu sekitar 10,6 persen pada 2020 dengan tren menurun, dipastikan dapat menimbulkan masalah fiskal yang serius. Yang dapat berujung pada krisis fiskal.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika beban bunga terus meningkat. Rasio beban bunga sudah mencapai sekitar 2 persen dari PDB.

Atau setara 19,2 persen dari total pendapatan negara. Jauh lebih besar dari rujukan ketahanan fiskal dengan batas maksimum 10 persen. Menurut IMF.

Terakhir, keseimbangan primer juga semakin memburuk. Defisit terus-menerus sejak 2012 hingga 2020. Mencapai 4,2 persen dari PDB pada 2020.

Diperkirakan defisit kesimbangan primer masih akan terus besar pada tahun-tahun mendatang .

Semua indikator di atas menunjukkan kondisi fiskal semakin rapuh. Oleh karena itu, membutuhkan perubahan drastis.

Pemerintah harus segera melakukan reformasi keuangan negara dan fiskal secara fundamental untuk menyelamatkan perekonomian nasional tanpa menimbulkan guncangan besar.

Pemerintah tidak ada pilihan lain, selain meningkatkan pendapatan negara. Karena ini merupakan sumber utama permasalahan fiskal kita.

Rasionya turun terus, dan terlalu rendah. Mengurangi pengeluaran dan belanja negara tidak akan menyelesaikan masalah ekonomi saat ini. Sebaliknya, hal itu akan menimbulkan guncangan besar bagi ekonomi.

Upaya peningkatan pendapatan negara harus dilakukan melalui peningkatan pajak. Tentu saja bukan dari rakyat kecil seperti terjadi beberapa tahun belakangan ini. Bukan dari cukai yang terus digenjot. Tetapi pajak dari masyarakat mampu.

Penerimaan perpajakan saat ini menyumbang sekitar 80 persen dari total pendapatan negara. Pendapatan lainnya berasal dari sumber daya alam yang jumlahnya sangat bergantung pada harga komoditas.

Dan pendapatan dari sumber daya alam cenderung menurun dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan utama negara.

Yang mengkhawatirkan, pemerintah malah mengambil kebijakan yang berlawanan.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah sangat agresif memberikan insentif fiskal dan stimulus pengurangan pajak guna menarik investasi.

Kebijakan-kebijakan ini tentunya akan menurunkan penerimaan pajak dan memperburuk perekonomian nasional.

Khususnya jika insentif fiskal tersebut gagal meningkatkan investasi secara signifikan, seperti yang terjadi sejak 2015.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy studies (PEPS) di Jakarta

sumber: https://peps.co.id/504/

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Teknologi Blockchain Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi

JAKARTA–Pemerintah menegaskan teknologi blockchain dapat berfungsi untuk optimalisasi distribusi dana

QI-2013, Penjaminan KUR Askrindo Tembus Rp 4,4 Triliun

JAKARTA-PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mencatat, nilai penjaminan kredit usaha