Perppu 1/2020, Angin Segar di Tengah Pandemi

Wednesday 1 Apr 2020, 2 : 56 pm
by
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo

Mengurangi Risiko

Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi Fiskus maupun Wajib Pajak. Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan covid-19, memberi kelonggaran dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.

Tinggal dalam implementasinya lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat Pemerintah dan kesesuaian dengan Indikator Kinerja Utama. Pengaturan WFH juga perlu diselaraskan dan dimodifikasi, agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai.

Hal penting lainnya adalah komitmen Pemerintah mengevaluasi insentif yang telah diberikan dan akan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan. Saya memuji kemauan mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak. Sejak awal, saya pun cukup keras dan nyaring mendorong perluasan insentif ini.

Tentu ini kabar baik karena pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha. Relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan/penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cashflow perusahaan dan individu. Hal konkret yang di depan mata menjadi ancaman survival.

Tak hanya itu, pemberian kewenangan kepada Menkeu untuk membuat kebijakan terkait fasilitas kepabeanan, khususnya terhadap impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 ini akan jadi terobosan penting, di tengah rumitnya regulasi impor dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Kebijakan ini, diracik dengan upaya Kementerian Perekonomian melakukan orkestrasi kebijakan sektoral yang partisipatoris akan berdampak positif bagi upaya penanganan Covid-19. Misalnya, percepatan produksi ventilator, bed rumah sakit, masker, APD, dan lainnya. Tarian insentif-disinsentif akan amat penting dan berguna jika dimainkan dengan lihai.

Saya berpendapat, ada hikmah di balik wabah. Apa yang dulu kita anggap cukup memadai dan baik, kini menjadi usang dan tak efektif. Mungkin saja ini berkah dari kerja di rumah, sehingga daya imajinasi bisa maksimal dieksplorasi, sehingga kreativitas dan inovasi muncul dari hening yang bening. Kebijakan Perpajakan ini akan memiliki makna yang banyak, terlebih jika dikawinkan dan beresonansi dengan kebijakan lain yang saling dukung. Relaksasi kredit, social safety nett, kebijakan moneter yang kokoh, dan lainnya.

Akhir kata, saya cukup lega hari ini. Tak ada April Mop. Kita justru mendapat Koordinasi otoritas fiskal dan otoritas moneter belakangan ini memberi harapan bahwa kita bisa menghadirkan kepemimpinan yang efektif. Orkestrasi yang semakin baik ini kiranya juga bisa hadir lebih besar lagi, dalam kepemimpinan penanganaan Covid-19 yang multidimensi ini.

Rakyat yang panjang sabar, bersolider, rajin berderma, dan fakta masih beratnya perjuangan di lapangan, kiranya semakin mendorong upaya-upaya pengendalian yang lebih baik, baik oleh pemimpin maupun para tokoh dan intelektual.

Vis unita fortior, dengan bersatu, kita semakin kuat!

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Diprediksi Jadi Kekuatan Ekonomi Digital

JAKARTA-PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) siap mempercepat Indonesia menjadi salah satu

Subsidi Elpiji 3 Kg, Bom Waktu Bagi Pemerintah

JAKARTA-Pengamat Kebijakan Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik