Persidangan Basuki: Saksi Tidak Penuhi Aspek Pembuktian

Thursday 12 Jan 2017, 7 : 51 pm
by
Pakar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani

JAKARTA-Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai keterangan sejumlah saksi pelapor dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih jauh dari memenuhi unsur aspek pembuktian dan kredibilitas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umu (JPU) patut dipertanyakan.

“Dari keterangan saksi yang ada, unsur politis dalam kasus ini mencuat dan tercium kuat sekali. Apalagi tidak ada satupun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (12/1).

Bahkan terang Andi lagi, warga Kepualaun Seribu justru merasa tidak ada masalah dengan pernyataan Ahok.

Padahal seharusnya, orang dari Kepulauan Seribu yang pertama kali merasa keberatan dengan pernyataan Ahok.

Pasalnya, Ahok menyampaikan itu saat bertatap muka dengan warga di Pulau Seribu.

“Locus delictie kasus ini kan berawal di Kepulauan Seribu. Tetapi, warga disana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak berbobot,” tuturnya.

Meski kualitas kesaksian diragukan, Andi menguraikan  majelis hakim tidak bisa serta merta memerintahkan Jaksa menghentikan kasus ini.

”Hakim tidak dapat menghentikan kasus dalam pemeriksaan kecuali melalui putusan,” terangnya.

Karena itu, tegasnya, saat ini merupakan kesempatan bagi Jaksa untuk membuktikan dakwaan.  Apalagi, hakim akan tetap mendengarkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa meskipun bobot kesaksiannya sangat rendah.

“Nanti akan diberikan kesempatan kepada Ahok sebagai terdakwa untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan,” ulasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut hingga masing-masing pihak merasa sudah cukup untuk membuktikan posisi masing-masing.

Kendati demikian, diakuinya jika proses ini pasti akan menyedot energi dan emosi.

“Tapi yang paling penting adalah rasionalitas dalam pembuktian yang menyakinkan hakim yang nanti akan jadi pertimbangan,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah tidak men-down grade wibawa lembaga peradilan jika menyidangkan perkara berdasarkan kesaksian palsu, Andi menerangkan pengadilan tidak punya kepentingan terhadap situasi persidangan.

Pengadilan hanya menilai kebenaran dari bukti yang ada.

“Kalau memang saksi atau bukti tidak kuat, apalagi palsu, maka hakim tentu harus menegakkan kebenaran. Dan itu hanya melalui putusan setelah proses berakhir,” tuturnya.

Bahkan lanjutnya saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dapat dijerat oleh hukum yang ada melalui proses yang terpisah.

”Publik juga pasti memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan yang ada melalui pemberitaan media masa. Meskipun hakim tidak boleh dipengaruhi opini publik, tapi kebenaran dan rasionalitas sama posisinya, baik di dalam maupun di luar persidangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa  

SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap 5

Jokowi: Pemerintah Kerja Keras Kawal Transformasi Besar Indonesia

BOGOR-Pemerintah tengah melakukan sejumlah transformasi besar agar Indonesia semakin kompetitif