JAKARTA- Kuasa hukum para ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H. melakukan protes keras atas tindakan PT Pertamina yang main hakim sendiri dengan membuldozer rumah warga di Jl. Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan di malam hari (Senin 8 Februari 2021).
Tindakan Pertamina menunjukkan sikap tidak hormat pada hukum karena mengosongkan lahan dan menggusur rumah warga tanpa ada penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Sebab di satu sisi Pertamina hadir di sidang pengadilan tetapi pada saat yang sama tetap menggusur rumah warga di siang maupun malam hari.
“Sikap PT Pertamina menunjukkan rasa tidak hormat pada hakim,” ujar Edi Danggur dalam surat keberataannya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (9/2).
Untuk itu, Edi menghimbau masyarakat luas agar tidak melibatkan diri dalam pengalihan hak atas 24 sertifikat HGB No.630-632, 634-653 dan 707/2003.
Sebab pengadilan sudah memberikan pertimbangan hukum bahwa sertifikat-sertifikat itu diterbitkan dengan itikat buruk karenanya batal demi hukum.
“Demikian pula Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan agar berkenan memblokir/tidak melayani pendafataran 24 sertifikat HGB tersebut secara elektronik (Vide Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021),” tegasnya.
Berikut surat protes Edi Dagggur terhadap Pertamina Main Hakim Sendiri.
Hukum dan penegak hukum hanya bersikap ramah terhadap burung gagak tetapi berlaku sangat kasar terhadap burung merpati.
Itu adalah ungkapan umum untuk menggambarkan perilaku hukum dan penegak hukum yang hampir selalu pasti hanya berpihak kepada orang yang kaya dan punya kekuasaan tetapi bersikap kasar, barbar, main hakim sendiri dan mengangkangi hukum dan HAM rakyat kecil.