Pertamina Main Hakim Sendiri, Buldozer Rumah Warga di Malam Hari

Selasa 9 Feb 2021, 11 : 39 am
by
Polisi dan Brimob bersenjata lengkap berkumpul di lokasi sebelum melakukan eksekusi

Ada juga ungkapan lain, hukum tumpul ke atas yang menggambarkan penguasa dan pengusaha, tetapi tajam ke bawah yang menggambarkan rakyat kecil lemah miskin tak berdaya karena tidak punya kuasa.

Ungkapan di atas sangat tepat menggambarkan kejadian yang terjadi di Jl. Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan semalam (Senin 8 Februari 2021).

Tepat jam 20.00 WIB Pertamina mulai merusak pagar, menggusur dan merubuhkan sebuah rumah warga di tengah hujan deras dengan menggunakan buldozer.

Sebelumnya siang hari Pertamina memagari tanah itu menutup akses menuju beberapa warung makan dan rumah-rumah milik warga.

Sebuah ironi bahwa kejadian seperti itu terjadi tidak jauh dari gerbang istana Presiden Jokowi.

Sulit dibayangkan bahwa semakin jauh dari gerbang istana Presiden Jokowi pasti sikap main hakim sendiri seperti di atas semakin merajalela dipraktekkan oleh orang kaya dan berkuasa.

Perlawanan warga sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

Pertamina yang didampingi Polisi dan Brimob mengintimidasi warga agar menerima uang kerohiman dan meninggalkan lokasi.

Rumah warga yang telah menerima uang kerohiman tersebut langsung dibuldozer sampai rata tanah.

Mengapa warga tetap bertahan dan menolak penggusuran paksa oleh Pertamina?

Sebab tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga tersebut ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981.

Berikut kasus posisinya:

⦁ Bahwa Sanjoto telah menggugat Anton Partono cs dan dimenangkan Sanjoto dari PN sampai MA dengan putusan No.1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977. Amar putusan antara lain tidak sah dan batal penjualan tanah seluas 2,8 ha dan 24 rumah di Jl.Raya Pasar Minggu No.15, Pancoran, Jakarta Selatan (“tanah”) oleh Anton Partono cs kepada pihak ketiga (i.c.Pertamina) dan dikabulkannya sita jaminan atas tanah tersebut.

⦁ Bahwa setelah ditegur (aanmaning) oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Pertamina dengan Surat Perintah No.215/I.0820/81.B1 tanggal 11 Februari 1981 memerintahkan semua karyawannya meninggalkan penjagaan pada tanah tersebut karena tanah tersebut akan segera diserahkan kepada Sanjoto.

⦁ Bahwa setelah tanah tersebut kosong maka Jurusita PN Jakarta Selatan menyerahkan tanah dan 24 rumah di atasnya kepada Sanjoto dengan menandatangani Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tanggal 21 Maret 1981.

⦁ Bahwa dengan demikian Sanjoto dan para ahliwarisnya adalah pemilik sah atas tanah yang sudah dikuasai dan ditempati ahliwaris selama 40 tahun sejak tanggal 21 Maret 1981 sampai dengan saat ini. Tidak terbukti para ahliwaris Sanjoto memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau menguasai tanah tanpa hak.

⦁ Bahwa dalam perkara tersebut Pertamina telah mengajukan perlawanan dua kali, baik perlawanan atas sita jaminan maupun perlawanan atas sita eksekusi. Namun kedua perlawanan tersebut ditolak mulai dari PN sampai MA. Menurut hakim, Pertamina beritikad buruk. Sebab Sanjoto sudah mengumumkan di Kompas, Sinar Harapan dan Berita Buana agar masyarakat luas tidak membeli tanah yang sedang dalam sengketa. Bahkan tanggal 6 Agustus 1973 Sanjoto menulis surat kepada Pertamina agar tidak membeli tanah dalam sengketa tersebut. Pertamina justru tetap membelinya, yang menyebabkan hakim mempertimbangkan jual beli itu batal demi hukum.

⦁ Bahwa putusan PK yang dipegang Pertamina saat ini tidak dapat dipakai untuk merampas kembali tanah yang sudah dieksekusi. Sebab, putusan PK itu tidak membatalkan putusan MA dalam perkara pokok menyangkut status kepemilikan tanah. Apalagi putusan MA mengenai status kepemilikan tanah itu telah dieksekusi dan tidak dapat dieksekusi untuk kedua kalinya, kecuali dengan gugatan baru.

⦁ Bahwa saat ini Pertamina merampas kembali tanah tersebut dari tangan ahliwaris dengan cara-cara intimidatif: memagari rumah-rumah para ahliwaris dan menyuruh warga meninggalkan lokasi, termasuk menggusur rumah warga di malam hari seperti semalam (8/2). Sementara para ahliwaris saat ini menggugat Pertamina atas dasar perbuatan melawan hukum dengan gugatan Reg.No.1013/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. dan sudah mulai sidang sejak tanggal 6 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan.

⦁ Bahwa Pertamina menunjukkan sikap tidak hormat pada hukum karena mengosongkan lahan dan menggusur rumah warga tanpa ada penetapan pengadilan terlebih dahulu, sekaligus menunjukkan rasa tidak hormat pada hakim. Sebab di satu sisi Pertamina hadir di sidang pengadilan tetapi pada saat yang sama tetap menggusur rumah warga di siang maupun malam hari.

⦁ Bahwa kami ingatkan Pertamina potensi korupsi dalam pemberian uang kerohiman dan penggusuran di Pancoran. Uang kerohiman dan penggusuran itu adalah bentuk penghamburan uang BUMN sebab baik Pertamina selaku pemberi uang kerohiman maupun warga yang membiarkan rumahnya diberi uang kerohiman bukanlah pemilik sah atas tanah tersebut.

Untuk itu kami menghimbau masyarakat luas agar tidak melibatkan diri dalam pengalihan hak atas 24 sertifikat HGB No.630-632, 634-653 dan 707/2003.

Sebab pengadilan sudah memberikan pertimbangan hukum bahwa sertifikat-sertifikat itu diterbitkan dengan itikat buruk karenanya batal demi hukum.

Demikian pula Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan agar berkenan memblokir/tidak melayani pendafataran 24 sertifikat HGB tersebut secara elektronik (Vide Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021).

Berikut kami lampirkan foto-foto dan video-video yang membuktikan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dipertontonkan Pertamina di Jl. Pancoran Buntu II Jakarta Selatan.

Jakarta, 9 Februari 2021
Kuasa hukum para ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Bangun Kembali Palu

“Rekonstruksi ini meliputi pembangunan berbagai sarana belajar, gedung perkuliahan, student center,

Laba Bank BJB Turun 20,52% Jadi Rp1,42 Triliun per September 2023

JAKARTA-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan BantenTbk (BJBR) (Bank