Pertumbuhan Kredit Selaras dengan DPK

Tuesday 17 Mar 2015, 1 : 50 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari hasil evaluasi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan.

“Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah Bank Umum sebesar 7,75% dan valas 1,50%. Adapun di Bank Perkreditan Rakyat tingkat bunganya 10,25%,” ujar
Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui bahwa LPS memang secara rutin melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan LPS setiap bulan. Meskipun Tingkat Bunga Penjaminan LPS memang berlaku secara periodik selama enam bulan.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai sejalan dengan kondisi likuiditas dan pasar simpanan perbankan saat ini. Pertumbuhan kredit yang selaras dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) menyebabkan tingkat bunga pasar secara umum stabil. Berbagai indikator perekonomian lain yang dipantau seperti suku bunga antar bank, inflasi dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang relatif terkendali.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahu kepada nasabah penyimpan terkait dengan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. “Adapun bank juga harus menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” urainya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO

KDTN Siap Bagi Dividen 60% dari Laba Bersih di 2022

JAKATYA-PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) menyampaikan, perseroan berencana membagikan

Indonesia Tolak Liberalisasi Produk Sensitif

NAY PYI TAW-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menolak usulan liberalisasi