Petrus: Fadli Zon Jangan Asbun Soal HAM Munarman

Friday 30 Apr 2021, 10 : 35 pm
by
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus meminta politikus Gerindra, Fadli Zon agar tidak asal bunyi (Asbun) soal Hak Asasi Manusia (HAM) saat penangkapan Munarman.

Sebab, HAM yang melekat pada Sekretaris Umum FPI itu tundak terhadap pembatasan HAM menurut Undang-Undang (UU).

“Tindakan Kepolisian Densus 88, baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum dan memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme,” tegas Petrus di Jakarta, Jumat (30/4).

Karena itu sangat “disesalkan” pernyataan sejumlah pihak, termasuk Fadli Zon dkk.

Apalagi, secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM dan Hukum, tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme.

Fadli Zon dkk jelas Petrus seharusnya memahami, bahwa Konstitusi memang menjamin HAM setiap orang.

Akan tetapi pada saat bersamaan Konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara.

Hal ini diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Konstitusionalitas Pembatasan HAM

Menurut Petrus, konstitusionalitas perlindungan atas HAM seseorang, seharusnya dipahami secara utuh oleh Fadli Zon dkk.

Meskipun Konstitusi telah mengatur perlindungan HAM setiap orang, tetapi Konstitusi juga mengatur pembatasan HAM seseorang lain demi melindungi HAM pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada.pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 28 UU Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup, paling lama 14 hari dan jika waktu 14 hari tidak cukup, maka penyidik dapat meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya untuk diperpanjang selama 7 hari.

Prinsip menjunjung tinggi HAM, adalah prinsip dimana  HAM seorang dibatasi oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketika seseorang telah berstatus tersangka, maka UU hanya memberikan sejumlah hak tertentu antara lain, hak untuk didampingi Penasehat Hukum; hak untuk mendapat kunjungan  Rohaniwan; hak untuk mengajukan Praperadilan dll. sebagai pemenuhan HAM dengan pembatasan.

Penutupan Mata Munarman Sesuai UU

Soal pengenaan penutup mata Munarman saat penangkapan, Petrus menegaskan hal itu sejalan dengan standar internasional dan perintah pasal 33 dan 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu “Kerahasiaan Identitas” sebagai pelindungan hukum untuk melindungi Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, Pelapor, Saksi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan beserta keluarganya.

“Prinsip pelindungan itu juga diberlakukan terhadap Pelapor, Ahli dan Saksi yaitu saat bersaksi tidak bertatap muka dengan terdakwa atau pemberian keterangan dengan menggunakan alat komunikasi audio visual yang diselenggarakan oleh LPSK,” tegas Advokat PERADI ini.

Dengan demikian, maka tidak ada yang salah dan tidak adapelanggaran HAM dalam penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, sebagaimana didalilkan Fasli Zon dkk.

Karena penangkapan itu sendiri adalah kewenangan penyidik untuk melakukan pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka Munarman karena diduga telah melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berwirausaha Jadi Pilihan Strategis Kaum Milenial

JAKARTA-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, berwirausaha menjadi pilihan

Kepemimpinan Perempuan di Ruang Publik

Oleh: Husein Muhammad Masih banyak orang yang menolak ide kesetaraan