Petrus: Penetapan Ahok Jadi Tersangka Prematur

Wednesday 16 Nov 2016, 6 : 06 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

JAKARTA-Penetapan status tersangka terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menghalangi keikutsertaannya dalam pilgub DKI Jakarta. Gubernur petahana ini tetap mengikuti proses Pilkada DKI Jakarta hingga selesai.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b disebutkan bahwa pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. “Apalagi proses hukum di Indonesia tidak cepat dan tidak sederhana sehingga tidak sedikitpun mempengaruhi hak pak Ahok sebagai pasangan calon dan partai pengusung yang mengusung pasangan Ahok-Djarot,” ujar Praktisi hukum Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Petrus, dalam konteks politik dan hukum, posisi Basuki per hari ini tidak berpengaruhi sama sekali. Untuk itu, publik diharapkan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.  “Dan saya melihat,  proses politik dan hukum berjalan pararel seperti biasa,” terangnya.

Sebenarnya kata Petrus, persoalan yang membelit Basuki secara substansi sangat kecil. Bahkan banyak juga orang yang telah melakukan hal yang sama seperti itu. Namun kasus ini menjadi besar karena terkait dengan posisi Basuki sebagai salah satu cagub DKI Jakarta.

Namun dia menyayangkan keputusan Mabes Polri yang terburu-buru menetapkan Basuki sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan status  tersangka terhadap seseorang melalui beberapa tahapan. Akan tetapi, yang terjadi, Mabes Polri, ada beberapa tahapan yang dilewatkan. “Setelah melakukan penyelidikan  melalui gelar perkara, menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan sekaligus mengumumkan tersangkanya. Ini yang saya liat, ada sesuatu yang janggal. Karena pengertian penyelidikan menurut KUHAP itu adalah serangkaian tindakan penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Sehingga seharusnya ujar Petrus, pemberian status tersangka terhadap Basuki dilakukan setelah melalui proses penyidikan. Ini artinya, penyidik memanggil kembali saksi-saksi saat proses penyelidikan, menguji kembali bukti-bukti lain waktu penyelidikan, kemudian memeriksa kembali Basuki termasuk saksi-saksi, baru ditentukan tersangkanya.  “Dan tersangka inipun belum jelas, apakah tersangka tunggal atau masih ada pihak lain yang menjadi tersangka. Karena dalam kasus Basuki ini tidak terlepas dari keberadaan si Buni Yani.Posisi Buni Yani ini masih disimpan oleh Mabes Polri. Sehingga saya melihat, apakah ini bagian dari strategi Mabes Polri atau memang sengaja dilewatkan karena posisi Buni Yani yang terlalu kecil.Ini masih menjadi tanda tanya yang perlu dianalisis lebih dalam lagi,” terangnya.

“Apakah karena tekanan publik yang begitu besar sehingga kasus Basuki menjadi prioritas. Karena kalau dalam kasus yang berjalan normal, baik Basuki maupun Buni Yani posisi mereka saling terkait. Buni Yani mengunggah rekaman vidio yang sudah diedit lalu kemudian itu yang menjadi masalah,” tuturnya.

Selain beberapa rangkain pristiwa yang terlewatkan jelas Petrus, penetapan status tersangka terhadap Basuki sangat prematur. Hal ini membuka celah pihak Basuki mengajukan upaya pra peradilan terhadap pemberian status tersangka ini. “Ada kejanggalan serius dalam penetapan status tersangka ini. Karena yang mengumumkan itu harus penyidik dan bukan penyelidik,” tegasnya.

Posisi hari ini sebetulnya, cukup mengumumkan status dari proses penyelidikan ke tahapan penyidikan.

Penyelidik menyerahkan berita acara hasil penyelidikan kepada penyidik dalam satu upaya serah terima sekaligus pengumuman menaikan status ke tahapan penyidikan. “Bahwa nanti siapa tersangkanya kita tunggu hasil kerja penyidik,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Petrus menduga penetapan status tersangka terhadapa Basuki merupakan hasil deal  antara Wapres, Menkopolhukham dengan peserta demonstrasi pada 4 November malam harinya. “Waktu itu ada pernyataan bahwa 14 hari kita akan putuskan. Sehingga kita khawatir, pemberian status tersangka hari ini merupakan hasil deal 4 November itu,” tuturnya.

Dengan demikian lanjutnya penetapan status tersangka terhadap Basuki merupakan hasil tekanan publik kepada negara. “Apakah negara ini begitu lemah sehingga gampang didikte? Itu menjadi pertanyan publik. Padahal negara tidak boleh tunduk pada setiap tekanan. Kenapa hari ini negara tidak hadir melindungi setiap warga negara,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ulama Muda se-Madura Dukung Bambang-Said

SAMPANG-PARA Ulama muda dari Kabupaten Sampang, Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep
DBS Bank

Bank DBS Indonesia Kembali Adakan Program SE Bootcamp

JAKARTA-Bank DBS Indonesia melalui DBS Foundation bersama Instellar menghadirkan program