Petrus: Pimpinan KPK Harus Tolak Keinginan Jokowi Pertahankan Novel Baswedan Cs

Thursday 20 May 2021, 3 : 45 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak boleh terpengaruh dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak penonaktifan 75 Pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

Alasannya, independensi KPK itu juga mengandung makna kemampuan Pimpinan KPK untuk menolak secara tegas segala bentuk intervensi termasuk dari Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi seharusnya mendorong 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK untuk legowo dan menjamin akan diberikan kesempatan untuk mengisi pekerjaan lain sesuai keahlian masing-masing di luar KPK tentu dengan mengikuti segala prosedure yang berlaku, atau menempuh upaya hukum untuk menguji keputusan Pimpinan KPK,” ujar Petrus di Jakarta, Kamis (20/5).

Menurutnya, apa yang dikatakan Presiden Jokowi yaitu menolak penonaktifan 75 Pegawai KPK, telah ditafsirkan secara keliru oleh sejumlah pengamat.

Mereka menafsirkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi itu sebagai sebuah perintah yang mengikat Pimpinan KPK.

Padahal, maksud Presiden Jokowi tidak demikian.

Karena pada saat yang bersamaan, perintah Presiden itu gugur dengan sendirinya, tidak mengikat bahkan tidak bisa diikat, lantaran kekuatan pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK hasil revisi, begitu jelas dan tegas.

Karena itu ujar Petrus, Pimpinan KPK tidak boleh terombang ambing oleh sikap pro-kontra atau pendapat umum atau opini publik.

Terlebih-lebih dengan pengerahan puluhan Guru Besar untuk menekan Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 Pegawai KPK.

Biarkan saja dinamika itu dan Pimpinan KPK tetap on the track.

“Ini sikap “norak” karena soal wawasan kebangsan jauh lebih mahal dari nasib 75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan Pimpinan KPK. Merawat kebhinekaan, menjaga kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 45 jauh lebih mahal dari kepentingan  75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan,” imbuhnya.

Dengan demikian Petrus berharap Frili Bahuri dkk menjalankan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan Pimpinan KPK yang sudah diatur dalam UU KPK dan UU ASN.

“Tidak perlu ragu, rakyat menudukung kerja Firli Bahuri dkk,” terangnya.

Penegasan pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019, Tentang UU KPK hasil revisi, kembali mempertegas bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK hasil revisi, menegaskan bahwa Penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pimpinan KPK yang tata cara pengangkatan penyidik KPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.

Dengan demikian, maka sikap Presiden Jokowi yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pimpinan KPK yang dijamin independensinya oleh UU KPK.

“Dan pimpinan KPK tidak boleh terpengaruh,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO

GrahaTrans Incar Dana IPO Rp56,83 Miliar Untuk Beli 38 Truk dan Modal Kerja

JAKARTA-Guna dapat membeli 38 unit truk dan memenuhi kebutuhan modal

PTBA Targetkan Kesepakatan Kerjasama Gasifikasi Terealisasi di Bulan Ini

JAKARTA-PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menargetkan, kesepakatan bisnis untuk