Petrus Sebut Ide Bambang Widjojanto Provokatif

Sunday 30 May 2021, 3 : 43 pm
by
Bambang Widjajanto bersama Anies Baswedan/Photo dok CNNIndonesia

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengeririk keras pernyataan bekas pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Menurut Petrus, pandangan Bambang Widjojanto ini absurd dan provokatif.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN.

Namun ujar Petrus, pandangan Bambang Widjajanto ini sangat provokatif.

Karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.

Petrus menegaskan, ide provokatif dari Bambang Widjojanto yang meminta agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan.

“Dan dia (Bambang Widjojanto_red) meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu,” terangnya.

Sebagai mantan Pimpinan KPK dan saat ini Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk sama-sama terikat pada sifat independensi KPK.

Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya.

Pada fase ini Bambang Widjojanto telah menggunakan kaca mata kuda sehingga tidak dapat membedakan mana yang menjadi  wewenang Pimpinan Presiden dan mana yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pimpinan KPK, juga mana metode TWK dan mana konten TWK.

Di sini ada garis demarkasi yaitu independensi KPK yang ditaati oleh Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK.

Tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan absurd dari Bambang Widjojanto yaitu menyalahkan metode TWK yang diterapkan BKN sebagai memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, dan berpihak pada kepentingan perilaku koruptif dan bersifat otoriter.

“Di sini nampak Bambang tidak dapat membedakan mana metode dan mana konten TWK, tetapi itulah politicking,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Perkuat Citra Produk Berkualitas Dunia

TOKYO-Indonesia  kembali berpartisipasi pada In-Store Promotion di Mitsukoshi Depar tment
PDB Kreatf

PDB Ekonomi Kreatif Diprediksikan Tumbuh 9,6%

JAKARTA-Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan Produk Domestik